Kamis, 19 Februari 2015

Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) Sejak berlakunya UUDS 1950, maka tidak berlaku lagi UUD 1945, karena negara kesatuan tidak mengenal UUD lain. UUD 1945 dikenal sebagai dokumen sejarah sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ciri pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah: 1) Berlaku sistem kabinet parlementer, yang menimbulkan tujuh kali pergantian kabinet (dari 1950-1959) yaitu: a) Kabinet Natsir, (6 September 1950 - 27 April 1951) b) Kabinet Sukiman, (27 April 1951 - 3 April 1952) c) Kabinet Wilopo, (3 April 1952 - 30 Juli 1953) d) Kabinet Ali Sastroamidjoyo, (30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955) e) Kabinet Burhanudin Harahap, (12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956) f) Kabinet Ali Sastroamidjoyo, (24 Maret 1956 - 9 April 1957) g) Kabinet Djuanda, (9 April 1957 - 10 Juli 1959) 2) Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 ayat 1 UUDS 1950). 3) Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun masingmasing untuk bagiannya sendiri-sendiri. (pasal 83 ayat (2) UUDS 1950). 4) Presiden berhak membubarkan DPR, dengan ketentuan harus mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari. 5) Dilaksanakannya pemilu yang pertama setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa cabinet Burhanudin Harahap (1955). Pemilu dilaksanakan dua kali yaitu: • 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. • 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. (Konstituante bersama pemerintah petugas membuat rancangan UUD sebagai pengganti UUDS 1950, secepat-cepatnya sebagaimana tertuang dalam pasal 134 UUDS 1949). 6) Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini dianggap oleh Presiden Soekarno dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Oleh karena itu, dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembalinya kepada UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan UUD 1945; Batang Tubuh 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan

Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia

. Periode Konstusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian Konferensi Meja Bundar, yang isinya: 1) Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat. 2) Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada negara Republik Indonesia Serikat. 3) Didirikannya Uni antara RIS dan kerajaan Belanda. Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS (yang terdiri dari Mukadimah 4 alinea, 6 bab, 197 pasal dan lampiran) sebagai undang-undang dasarnya, menimbulkan penyimpangan, antara lain: 1) Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian, dengan wilayah kekuasaan daerah sebagaimana dalam persetujuan Renville dan sesuai dengan bunyi pasal 2 Konstitusi RIS. 2) UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI. 3) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal. 4) Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintahan dikepalai seorang Perdana Menteri, sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara. 5) Sebagai akibat sistem parlementer, kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan dinilai negatif oleh DPR. 6) Terjadinya pertentangan politik di antara partai-partai politik saat itu (yang bercorak agama, nasionalis, kedaerahan dan sosialis, dengan system multipartai). Negara bagian bukanlah bentuk negara yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga timbul reaksi rakyat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri kepada negara RI, yang berpusat di Yogyakarta. Penggabungan negara berdasarkan pasal 44 Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah RIS, Lembaran Negara No. 16 Tahun 1950 (mulai berlaku 9 Maret 1950). Akibat penggabungan ini, maka Negara RIS hanya memiliki tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Kemudian Negara RI dan RIS (wakil Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur) bermusyawarah untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah antara negara RI dan RIS mencapai kata sepakat untuk membentuk negara kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950. Kesepakatan itu dituangkan dalam Piagam Persetujuan RI-RIS, yang oleh Dr. Moh.Hatta (pemegang mandat dua negara bagian) dan Mr. A. Halim (pemerintah RI). Pada tanggal 15 Agustus 1950, menurut pasal 1 UU No. 7 Tahun 1950 ditetapkan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara Republik Indonesia (dikenal dengan UUDS 50 yang terdiri dari 4 alinea, 6 bab, dan 146 pasal). UUDS 50 ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia

Sejak ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1949. 1. Periode 1945-1949 Pada awal kemerdekaan negara Indonesia masih dalam masa peralihan hukum dan pemerintahan, yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan. Segala perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam pelaksanaan UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional. Sistem pemerintahan belum dilaksanakan sepenuhnya. Pada saat itu, berlaku pasal IV Aturan Peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional (sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD 1945). Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Usaha Komite Nasional adalah: 1) Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka 2) Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat; 3) Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum; 4) Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia dan di daerah membantu pemerintah daerah untuk kesejahteraan umum; Penyimpangan konstitusional yang terjadi pada awal kemerdekaan yaitu: 1) Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif yang ikut menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara, atas dasar Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”. 2) Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi cabinet parlementer, setelah dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Akibatnya dibentuklah kabinet yang pertama negara RI yang dipimpin Perdana Menteri Sutan Syahri Pemerintahan parlementer tidak berjalan sebagaimana harapan Maklumat Pemerintahan 14 November 1945, karena keadaan politik dan keamanan negara, misalnya penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir 2 Oktober 1946, serangan umum Belanda tahun 1947, dan pemberontakan PKI Madiun. Kejadian ini memaksa presiden untuk mengambil alih kekuasaan menjadi system pemerintahan presidensial.

Cracking

Cracking Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil. Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.

Penyalahgunaan Blog

Penyalahgunaan Blog Blog pada umumnya digunakan untuk menyampaikan informasi. Seharusnya informasi yang di sampaikan adalah informasi yang bermanfaat. Tetapi saat ini banyak yang menggunakan blog sebagai sarana membagikan link download video porno, gambar porno, bahkan untuk berjualan video porno.
Penyalahgunaan Blog Blog pada umumnya digunakan untuk menyampaikan informasi. Seharusnya informasi yang di sampaikan adalah informasi yang bermanfaat. Tetapi saat ini banyak yang menggunakan blog sebagai sarana membagikan link download video porno, gambar porno, bahkan untuk berjualan video porno.

Phising

Phising Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti posnel atau pesan instan.