Kamis, 19 Februari 2015

Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) Sejak berlakunya UUDS 1950, maka tidak berlaku lagi UUD 1945, karena negara kesatuan tidak mengenal UUD lain. UUD 1945 dikenal sebagai dokumen sejarah sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ciri pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah: 1) Berlaku sistem kabinet parlementer, yang menimbulkan tujuh kali pergantian kabinet (dari 1950-1959) yaitu: a) Kabinet Natsir, (6 September 1950 - 27 April 1951) b) Kabinet Sukiman, (27 April 1951 - 3 April 1952) c) Kabinet Wilopo, (3 April 1952 - 30 Juli 1953) d) Kabinet Ali Sastroamidjoyo, (30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955) e) Kabinet Burhanudin Harahap, (12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956) f) Kabinet Ali Sastroamidjoyo, (24 Maret 1956 - 9 April 1957) g) Kabinet Djuanda, (9 April 1957 - 10 Juli 1959) 2) Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 ayat 1 UUDS 1950). 3) Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun masingmasing untuk bagiannya sendiri-sendiri. (pasal 83 ayat (2) UUDS 1950). 4) Presiden berhak membubarkan DPR, dengan ketentuan harus mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari. 5) Dilaksanakannya pemilu yang pertama setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa cabinet Burhanudin Harahap (1955). Pemilu dilaksanakan dua kali yaitu: • 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. • 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. (Konstituante bersama pemerintah petugas membuat rancangan UUD sebagai pengganti UUDS 1950, secepat-cepatnya sebagaimana tertuang dalam pasal 134 UUDS 1949). 6) Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini dianggap oleh Presiden Soekarno dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Oleh karena itu, dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembalinya kepada UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan UUD 1945; Batang Tubuh 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar