Kamis, 19 Februari 2015

Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia

. Periode Konstusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian Konferensi Meja Bundar, yang isinya: 1) Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat. 2) Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada negara Republik Indonesia Serikat. 3) Didirikannya Uni antara RIS dan kerajaan Belanda. Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS (yang terdiri dari Mukadimah 4 alinea, 6 bab, 197 pasal dan lampiran) sebagai undang-undang dasarnya, menimbulkan penyimpangan, antara lain: 1) Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian, dengan wilayah kekuasaan daerah sebagaimana dalam persetujuan Renville dan sesuai dengan bunyi pasal 2 Konstitusi RIS. 2) UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI. 3) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal. 4) Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintahan dikepalai seorang Perdana Menteri, sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara. 5) Sebagai akibat sistem parlementer, kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan dinilai negatif oleh DPR. 6) Terjadinya pertentangan politik di antara partai-partai politik saat itu (yang bercorak agama, nasionalis, kedaerahan dan sosialis, dengan system multipartai). Negara bagian bukanlah bentuk negara yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga timbul reaksi rakyat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri kepada negara RI, yang berpusat di Yogyakarta. Penggabungan negara berdasarkan pasal 44 Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah RIS, Lembaran Negara No. 16 Tahun 1950 (mulai berlaku 9 Maret 1950). Akibat penggabungan ini, maka Negara RIS hanya memiliki tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Kemudian Negara RI dan RIS (wakil Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur) bermusyawarah untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah antara negara RI dan RIS mencapai kata sepakat untuk membentuk negara kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950. Kesepakatan itu dituangkan dalam Piagam Persetujuan RI-RIS, yang oleh Dr. Moh.Hatta (pemegang mandat dua negara bagian) dan Mr. A. Halim (pemerintah RI). Pada tanggal 15 Agustus 1950, menurut pasal 1 UU No. 7 Tahun 1950 ditetapkan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara Republik Indonesia (dikenal dengan UUDS 50 yang terdiri dari 4 alinea, 6 bab, dan 146 pasal). UUDS 50 ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar