Rabu, 18 Februari 2015
Poliandri Dilarang di dalam Agama Islam
Mengapa Poliandri Dilarang di dalam Agama Islam?
Malam tadi di surau dekat rumah saya diadakan peringatan Isro dan Miqratnya Nabi besar Muhammad SAW.
Menurut sang penceramah inti dari Isro dan Miqrat itu adalah perintah Allah kepada Nabi Muhammad untuk melaksanakan Sholat 5 waktu sahari semalam.
Menurut penceramah lagi ibadah sholat itu adalah penghulu dari segala ibadah,apabila ibadah sholat kita diterima maka amal ibadah yang lainnya juga diterima dan sebaliknya apa bila ibadah sholat kita ditolak maka amal ibadah yang lain juga ditolak.
Untuk itulah kita perlu belajar bagaimana cara sholat yang baik dan benar menurut ilmu fiqih.
Entah mengapa tiba tiba sang penceramah membicarakan masalah polygame dan poliandri.
“Mengapa polygame dibenarkan oleh agama sedangkan poliandri malah justru dilarang?” tanya sang penceramah.
Menurut beliau misalkan ada satu teko air teh kemudian dituangkan kedalam beberapa gelas maka air didalam beberapa gelas itu tetap bernama air teh.
Oleh kerena itulah mengapa polygame dibenarkan oleh agama kerna tidak mengubah nama air yang ada didalam teko walaupun dituangkan kedalam berpuluh puluh gelas.
Sebaliknya poliandri dilarang kerena ada satu gelas di isi oleh beberapa teko yang isi airnya bermacam macam seperti air teh,kopi,sirup dan es jeruk sehingga air yang ada didalam gelas itu tidak diketahui lagi namanya/sumbernya sehingga oleh agama islam poliandri itu dilarang.
Walaupun masalah polygame dan poliandri ini diluar kontek Isro dan miqrat tapi saya cukup senang kerena saya mendapat keterangan secara logika/nalar mengapa polygame diperbolehkan sedangkan poliandri dilarang.
Catatan tambahan :
1. Dalil yang memperbolihkan poligame yaitu Alqur’an Surah Annisa Ayat 3 yang artinya :
Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak hak perumpuan yatim ( bila kalian menikahinya ) maka nikahilah wanita wanita lain yang kalian senangi dua,tiga atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.
2. Dalil yang mengharamkan/melarang poliandri yaitu Alqur’an Surah Annisa Ayat 24 yang artinya :
( Diharamkan juga kamu mengawini ) wanita yang bersuami,kecuali budak budak yang kamu miliki ( Allah telah menetapkan hukum itu ) sebagai ketetapanNYA atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu ( yaitu ) mencari istri istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina,maka istri istri yang kamu nikmati ( campuri ) diantara mereka,berikanlah kepada mereka maharnya ( dengan sempurna ) sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar