Kamis, 19 Februari 2015

Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) Sejak berlakunya UUDS 1950, maka tidak berlaku lagi UUD 1945, karena negara kesatuan tidak mengenal UUD lain. UUD 1945 dikenal sebagai dokumen sejarah sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ciri pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah: 1) Berlaku sistem kabinet parlementer, yang menimbulkan tujuh kali pergantian kabinet (dari 1950-1959) yaitu: a) Kabinet Natsir, (6 September 1950 - 27 April 1951) b) Kabinet Sukiman, (27 April 1951 - 3 April 1952) c) Kabinet Wilopo, (3 April 1952 - 30 Juli 1953) d) Kabinet Ali Sastroamidjoyo, (30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955) e) Kabinet Burhanudin Harahap, (12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956) f) Kabinet Ali Sastroamidjoyo, (24 Maret 1956 - 9 April 1957) g) Kabinet Djuanda, (9 April 1957 - 10 Juli 1959) 2) Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 ayat 1 UUDS 1950). 3) Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun masingmasing untuk bagiannya sendiri-sendiri. (pasal 83 ayat (2) UUDS 1950). 4) Presiden berhak membubarkan DPR, dengan ketentuan harus mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari. 5) Dilaksanakannya pemilu yang pertama setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa cabinet Burhanudin Harahap (1955). Pemilu dilaksanakan dua kali yaitu: • 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. • 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. (Konstituante bersama pemerintah petugas membuat rancangan UUD sebagai pengganti UUDS 1950, secepat-cepatnya sebagaimana tertuang dalam pasal 134 UUDS 1949). 6) Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini dianggap oleh Presiden Soekarno dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Oleh karena itu, dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembalinya kepada UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan UUD 1945; Batang Tubuh 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan

Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia

. Periode Konstusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian Konferensi Meja Bundar, yang isinya: 1) Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat. 2) Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada negara Republik Indonesia Serikat. 3) Didirikannya Uni antara RIS dan kerajaan Belanda. Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS (yang terdiri dari Mukadimah 4 alinea, 6 bab, 197 pasal dan lampiran) sebagai undang-undang dasarnya, menimbulkan penyimpangan, antara lain: 1) Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian, dengan wilayah kekuasaan daerah sebagaimana dalam persetujuan Renville dan sesuai dengan bunyi pasal 2 Konstitusi RIS. 2) UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI. 3) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal. 4) Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintahan dikepalai seorang Perdana Menteri, sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara. 5) Sebagai akibat sistem parlementer, kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan dinilai negatif oleh DPR. 6) Terjadinya pertentangan politik di antara partai-partai politik saat itu (yang bercorak agama, nasionalis, kedaerahan dan sosialis, dengan system multipartai). Negara bagian bukanlah bentuk negara yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga timbul reaksi rakyat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri kepada negara RI, yang berpusat di Yogyakarta. Penggabungan negara berdasarkan pasal 44 Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah RIS, Lembaran Negara No. 16 Tahun 1950 (mulai berlaku 9 Maret 1950). Akibat penggabungan ini, maka Negara RIS hanya memiliki tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Kemudian Negara RI dan RIS (wakil Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur) bermusyawarah untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah antara negara RI dan RIS mencapai kata sepakat untuk membentuk negara kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950. Kesepakatan itu dituangkan dalam Piagam Persetujuan RI-RIS, yang oleh Dr. Moh.Hatta (pemegang mandat dua negara bagian) dan Mr. A. Halim (pemerintah RI). Pada tanggal 15 Agustus 1950, menurut pasal 1 UU No. 7 Tahun 1950 ditetapkan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara Republik Indonesia (dikenal dengan UUDS 50 yang terdiri dari 4 alinea, 6 bab, dan 146 pasal). UUDS 50 ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia

Sejak ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1949. 1. Periode 1945-1949 Pada awal kemerdekaan negara Indonesia masih dalam masa peralihan hukum dan pemerintahan, yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan. Segala perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam pelaksanaan UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional. Sistem pemerintahan belum dilaksanakan sepenuhnya. Pada saat itu, berlaku pasal IV Aturan Peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional (sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD 1945). Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Usaha Komite Nasional adalah: 1) Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka 2) Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat; 3) Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum; 4) Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia dan di daerah membantu pemerintah daerah untuk kesejahteraan umum; Penyimpangan konstitusional yang terjadi pada awal kemerdekaan yaitu: 1) Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif yang ikut menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara, atas dasar Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”. 2) Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi cabinet parlementer, setelah dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Akibatnya dibentuklah kabinet yang pertama negara RI yang dipimpin Perdana Menteri Sutan Syahri Pemerintahan parlementer tidak berjalan sebagaimana harapan Maklumat Pemerintahan 14 November 1945, karena keadaan politik dan keamanan negara, misalnya penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir 2 Oktober 1946, serangan umum Belanda tahun 1947, dan pemberontakan PKI Madiun. Kejadian ini memaksa presiden untuk mengambil alih kekuasaan menjadi system pemerintahan presidensial.

Cracking

Cracking Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil. Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.

Penyalahgunaan Blog

Penyalahgunaan Blog Blog pada umumnya digunakan untuk menyampaikan informasi. Seharusnya informasi yang di sampaikan adalah informasi yang bermanfaat. Tetapi saat ini banyak yang menggunakan blog sebagai sarana membagikan link download video porno, gambar porno, bahkan untuk berjualan video porno.
Penyalahgunaan Blog Blog pada umumnya digunakan untuk menyampaikan informasi. Seharusnya informasi yang di sampaikan adalah informasi yang bermanfaat. Tetapi saat ini banyak yang menggunakan blog sebagai sarana membagikan link download video porno, gambar porno, bahkan untuk berjualan video porno.

Phising

Phising Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti posnel atau pesan instan.

Penipuan

Penipuan Dengan berkembangnya penggunaan internet membuat peluang berdagang terbuka lebar melalui Toko Online. Tapi ada beberapa orang yg memanfaatkan peluang ini untuk melakukan penipuan kepada para pembeli. Hal ini sangat merugikan, baik bagi penjual maupun pembeli. Karena bagi penjual yang baru memulai usaha Online akan sangat kesulitan mendapatkan kepercayaan dari pembeli. Begitu juga bagi pembeli, akan sangat sulit mencari penjual yang bisa dipercaya.

Penyalahgunaan Internet

Penyalahgunaan Internet 1. Spam Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring sosial. Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklan televisi dan spam jaringan berbagi. Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab

Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut : 1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh. 2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu : 1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban 2. Asas musyawarah dan mufakat 3. Asas kepastian hukum dan keadilan 4. Asas proporsionalitas 5. Asas mufakat Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual. Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni : 1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. 3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. 4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat. 1. Hak Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk : a. mengeluarkan pikiran secara bebas b. memperoleh perlindungan hukum 2. Kewajiban Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu : 1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat. 2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama. 3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum. 4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik. 5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI. Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara : 1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. 2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat. 3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU. 4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab

Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut : 1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh. 2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu : 1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban 2. Asas musyawarah dan mufakat 3. Asas kepastian hukum dan keadilan 4. Asas proporsionalitas 5. Asas mufakat Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual. Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni : 1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. 3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. 4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat. 1. Hak Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk : a. mengeluarkan pikiran secara bebas b. memperoleh perlindungan hukum 2. Kewajiban Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu : 1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat. 2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama. 3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum. 4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik. 5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI. Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara : 1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. 2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat. 3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU. 4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab

Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut : 1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh. 2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu : 1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban 2. Asas musyawarah dan mufakat 3. Asas kepastian hukum dan keadilan 4. Asas proporsionalitas 5. Asas mufakat Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual. Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni : 1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. 3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. 4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat. 1. Hak Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk : a. mengeluarkan pikiran secara bebas b. memperoleh perlindungan hukum 2. Kewajiban Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu : 1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat. 2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama. 3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum. 4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik. 5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI. Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara : 1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. 2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat. 3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU. 4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab

Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut : 1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh. 2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu : 1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban 2. Asas musyawarah dan mufakat 3. Asas kepastian hukum dan keadilan 4. Asas proporsionalitas 5. Asas mufakat Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual. Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni : 1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. 3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. 4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat. 1. Hak Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk : a. mengeluarkan pikiran secara bebas b. memperoleh perlindungan hukum 2. Kewajiban Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu : 1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat. 2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama. 3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum. 4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik. 5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI. Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara : 1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. 2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat. 3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU. 4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut : 1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh. 2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu : 1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban 2. Asas musyawarah dan mufakat 3. Asas kepastian hukum dan keadilan 4. Asas proporsionalitas 5. Asas mufakat Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual. Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni : 1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. 3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. 4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat. 1. Hak Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk : a. mengeluarkan pikiran secara bebas b. memperoleh perlindungan hukum 2. Kewajiban Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu : 1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat. 2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama. 3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum. 4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik. 5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI. Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara : 1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. 2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat. 3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU. 4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

SOAL DAN KUNCI JAWABAN

SOAL DAN KUNCI JAWABAN Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 1. Berikut ini merupakan penyebab pencemaran lingkungan, kecuali .... a. Banyaknya kendaraan bermotor b. Penghijauan di daerah perkotaan c. Memberantas hama dengan pestisida d. Banyaknya pabrik di tempat pemukiman 2. Peristiwa masuknya zat-zat atau komponen lain yang merugikan ke dalam suatu lingkungan baik darat, perairan maupun udara disebut .... a. Pencemaran b. Pemasukan c. Peresapan d. Pembesaran 3. Berikut adalah ciri-ciri sungai yang telah mengalami pencemaran oleh limbah yang dibuang secara sembarangan oleh pabrik yang tidak bertanggung jawab, kecuali .... a. Air menjadi penuh buih b. Air berubah warna c. Air menjadi berbau d. Air tampak jernih 4. Penyakit minamata yang pernah terjadi di Jepeng disebabkan oleh pencemaran ... a. Karbo dioksida b. Detergen c. Raksa d. Minyak tanah 5. Lapisan ozon yang melingkupi bumi semakin tipis akibat tingginya kadar CFC di udara. CFC terdapat pada benda berikut ini, kecuali .... a. Pendingin ruangan AC b. Pendingin lemari es c. Mesin cuci d. Penyemprot rambut/hair spray 6. Air merupakan zat yang sangat mudah tercemar, karena .... a. Air tidak berwarna b. Air mudah dibawa-bawa c. Air tidak berbau d. Air mengalir melewati banyak tempat 7. Penggunaan pupuk buatan yang berlebihan bisa menyebabkan tanah menjadi tidak subur lagi, karena .... a. Tanah menjadi jenuh karena kebanyakn pupuk b. Tanaman membutuhkan jenis pupuk yang lain c. Pengurai mati karena terlalu banyak pupuk d. Pengurai tidak dapat menguraikan pupuk buatan 8. Usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah polusi udara adalah .... a. Melarang kendaraan bermotor masuk ke perkotaan b. Penggunaan kendaraan bermotor yang hemat bahan bakar c. Menghentikan produksi barang yang bisa merusak ozon d. Mengumpulkan pabrik-pabrik dalam satu lokasi 9. Kegiatan yang dapat mencemari lingkungan adalah .... a. Tidak membuang sampah sembarangan b. Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil c. Membakar sampah yang sudah menumpuk d. Menggunakan bahan-bahan yang ramah ligkungan 10. Pencemaran udara disebabkan oleh berbagai polutan. Bahan yang menyebabkan rusaknya lapisan ozon di atmosfer, yaitu .... a. CO b. SO c. CFC d. NO 11. Cairnya gunung es di kutub membuat permukaan air laut naik. Hal tersebut disebabkan oleh .... a. Hujan asam b. Pemanasan global c. Tingginya kadar CO bumi d. Tingginya bahan oksida sulfur 12. Akibat dari adanya pencemaran udara adalah .... a. Meningkanya suhu bumi karena efek rumah kaca b. Menurunya kesuburan tanah c. Timbulnya penyakit kolera dan tifus d. Menyebabkan eutrofika pada perairan 13. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan jika memenuhi kriteria di bawah ini, kecuali .... a. Didapat dalam jumlah yang melebihi normal b. Berada pada tempat yang semestinya c. Mengganggu kesehatan d. Merusak lingkungan 14. Gas yang bersifat racun, dapat menimbulkan rasa sakit pada mata, saluran pernapasan, dan paru-paru adalah .... a. Belerang oksida b. Karbon monoksida c. Nitrogen oksida d. Kloro fluoro karbon 15. Dampak terjadinya lubang ozon, kecuali .... a. Menimbulkan kangker kulit b. Menimbulkan batuk c. Menimbulkan kangker mata pada sapi d. Mengurangi daya kekebalan pada manusia 16. Membuang sampah ke sungai dapat mengakibatkan hal-hal berikut, kecuali .... a. Pencemaran air dan tanah b. Penyumbatan air saat hujan c. Memperkaya kandungan organik air sungai d. Pedangkalan sungai dan bau tak sedap 17. Usaha yang perlu dilakukan untuk menghutankan kembali hutan yang telah rusak adalah dengan .... a. Penebangan pohon b. Membakar hutan c. Reboisasi d. Terasering 18. Pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan pertanian antara lain, kecuali .... a. Polusi suara dari mesin pengolah lahan b. Polusi air akibat penggunaan pestisida c. Polusi tanah akibat pembuangan plastik d. Polusi udara akibat penyemprotan hama 19. Terjadinya hujan asam adalah berasal dari reaksi antara uap air di atmosfer dengan .... a. Gas freon b. Gas karbon dioksida c. Gas karbon monoksida d. Gas sulfur dioksida 20. Fungsi lapisan ozon pda atmosfer bumi adalah sebagai pelindung bumi dari .... a. Sinar inframerah matahari b. Sinar ultraviolet matahari c. Efek rumah kaca oleh gas ozon d. Pengaruh gerhana matahari
SOAL DAN KUNCI JAWABAN Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 1. Berikut ini merupakan penyebab pencemaran lingkungan, kecuali .... a. Banyaknya kendaraan bermotor b. Penghijauan di daerah perkotaan c. Memberantas hama dengan pestisida d. Banyaknya pabrik di tempat pemukiman 2. Peristiwa masuknya zat-zat atau komponen lain yang merugikan ke dalam suatu lingkungan baik darat, perairan maupun udara disebut .... a. Pencemaran b. Pemasukan c. Peresapan d. Pembesaran 3. Berikut adalah ciri-ciri sungai yang telah mengalami pencemaran oleh limbah yang dibuang secara sembarangan oleh pabrik yang tidak bertanggung jawab, kecuali .... a. Air menjadi penuh buih b. Air berubah warna c. Air menjadi berbau d. Air tampak jernih 4. Penyakit minamata yang pernah terjadi di Jepeng disebabkan oleh pencemaran ... a. Karbo dioksida b. Detergen c. Raksa d. Minyak tanah 5. Lapisan ozon yang melingkupi bumi semakin tipis akibat tingginya kadar CFC di udara. CFC terdapat pada benda berikut ini, kecuali .... a. Pendingin ruangan AC b. Pendingin lemari es c. Mesin cuci d. Penyemprot rambut/hair spray 6. Air merupakan zat yang sangat mudah tercemar, karena .... a. Air tidak berwarna b. Air mudah dibawa-bawa c. Air tidak berbau d. Air mengalir melewati banyak tempat 7. Penggunaan pupuk buatan yang berlebihan bisa menyebabkan tanah menjadi tidak subur lagi, karena .... a. Tanah menjadi jenuh karena kebanyakn pupuk b. Tanaman membutuhkan jenis pupuk yang lain c. Pengurai mati karena terlalu banyak pupuk d. Pengurai tidak dapat menguraikan pupuk buatan 8. Usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah polusi udara adalah .... a. Melarang kendaraan bermotor masuk ke perkotaan b. Penggunaan kendaraan bermotor yang hemat bahan bakar c. Menghentikan produksi barang yang bisa merusak ozon d. Mengumpulkan pabrik-pabrik dalam satu lokasi 9. Kegiatan yang dapat mencemari lingkungan adalah .... a. Tidak membuang sampah sembarangan b. Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil c. Membakar sampah yang sudah menumpuk d. Menggunakan bahan-bahan yang ramah ligkungan 10. Pencemaran udara disebabkan oleh berbagai polutan. Bahan yang menyebabkan rusaknya lapisan ozon di atmosfer, yaitu .... a. CO b. SO c. CFC d. NO 11. Cairnya gunung es di kutub membuat permukaan air laut naik. Hal tersebut disebabkan oleh .... a. Hujan asam b. Pemanasan global c. Tingginya kadar CO bumi d. Tingginya bahan oksida sulfur 12. Akibat dari adanya pencemaran udara adalah .... a. Meningkanya suhu bumi karena efek rumah kaca b. Menurunya kesuburan tanah c. Timbulnya penyakit kolera dan tifus d. Menyebabkan eutrofika pada perairan 13. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan jika memenuhi kriteria di bawah ini, kecuali .... a. Didapat dalam jumlah yang melebihi normal b. Berada pada tempat yang semestinya c. Mengganggu kesehatan d. Merusak lingkungan 14. Gas yang bersifat racun, dapat menimbulkan rasa sakit pada mata, saluran pernapasan, dan paru-paru adalah .... a. Belerang oksida b. Karbon monoksida c. Nitrogen oksida d. Kloro fluoro karbon 15. Dampak terjadinya lubang ozon, kecuali .... a. Menimbulkan kangker kulit b. Menimbulkan batuk c. Menimbulkan kangker mata pada sapi d. Mengurangi daya kekebalan pada manusia 16. Membuang sampah ke sungai dapat mengakibatkan hal-hal berikut, kecuali .... a. Pencemaran air dan tanah b. Penyumbatan air saat hujan c. Memperkaya kandungan organik air sungai d. Pedangkalan sungai dan bau tak sedap 17. Usaha yang perlu dilakukan untuk menghutankan kembali hutan yang telah rusak adalah dengan .... a. Penebangan pohon b. Membakar hutan c. Reboisasi d. Terasering 18. Pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan pertanian antara lain, kecuali .... a. Polusi suara dari mesin pengolah lahan b. Polusi air akibat penggunaan pestisida c. Polusi tanah akibat pembuangan plastik d. Polusi udara akibat penyemprotan hama 19. Terjadinya hujan asam adalah berasal dari reaksi antara uap air di atmosfer dengan .... a. Gas freon b. Gas karbon dioksida c. Gas karbon monoksida d. Gas sulfur dioksida 20. Fungsi lapisan ozon pda atmosfer bumi adalah sebagai pelindung bumi dari .... a. Sinar inframerah matahari b. Sinar ultraviolet matahari c. Efek rumah kaca oleh gas ozon d. Pengaruh gerhana matahari

Social Engineering

social engineering memilikidua level : fisikdanpsikologis. Karenaitu ,dalamusahauntukmeningkatkansistemkeamanankomputer , makakeduaaspekiniharusdiperhatikan . satuhal yang seringdilupakanolehorganisasiadalahcaramembuatproseduruntukmenenganiseranganterhadap social engineering. Perusahaan dapatsajamenghabiskandanabesaruntukmembeliperangkatkarasdanperangkatlunak, antivirus, dansebagainyauntukmeningkatkankeamanansistem, namunitusemuaakanmubazirjikamengabaikanpencegahanterhadapserangan social engineering. Olehkarenaitu, organisasiharusmembuatkebijakanuntukpencegahanseranganterhadap social engineering.Menurut Sarah Granger,beberapakebijakan yang dapatdibuat, antara lain : 1. Pencegahansecarafisik Salah satucarauntukmenanggulangiserangan social engineering adalahmemilikisistemkeamanansecarafisik. Setiap orang yang masukataukeluargedungharusmemiliki ID yang diperiksadandiverivikasitanpaterkecuali.Sistempemeriksaandanverifikasitersebutharusmemastikanbahwatidakada orang yang masukkedalamgedung yang tidakmemilikiotorisasi. Dokumen-dokumenpentingdanrahasiaharusdisimpandalamlaci-lacidokumen yang terkuncidantidakdapatdiaskessecarafisikoleh orang yang tidakberhak.Dokumen-dokumenpenting yang ingindibuangketempatsampahharusdihancurkanterlebihdahulu.Demikianjuga, perangkatpenyimpanan yang ingindibuangharusdikosongkandari data-data yang mungkin d igunakanuntuktujuan yang tidakbaik. 2. Mewaspadaipihak yang mengakurekananperusahaan Dalammelakukanpenyerangan, sering kali pelakuberpura-purasebagaipihak lain yank merupakanrekanandariperusahaan, sepertipengelolagedung, pegawaitelepon, pegawai cleaning service, jasakurir, dansebagainya. Pelakumemintainformasitertentudenganalasanuntukkeperluanpekerjaan yang dilakukanolehpelaku.Karenatidakcuriga, jaryawanakanmemberiinformasi yang diminta. Dengancaraitu, pelakudapatdenganmudahmemperdayakorbannya. Untukmencegahhalsepertiiniterjadi, perusahaanharusmengingatkankaryawan agar berhati-hatijikaadapelaku yang mengakudaripihakrekananorganisasimulaimemintainformasitertentu yang tidak biasa. 3. Training, training, dan retraining 4. Berfikirlayaknyapenyayang 5. Meresponsseranganterhadap social engineering
social engineering memilikidua level : fisikdanpsikologis. Karenaitu ,dalamusahauntukmeningkatkansistemkeamanankomputer , makakeduaaspekiniharusdiperhatikan . satuhal yang seringdilupakanolehorganisasiadalahcaramembuatproseduruntukmenenganiseranganterhadap social engineering. Perusahaan dapatsajamenghabiskandanabesaruntukmembeliperangkatkarasdanperangkatlunak, antivirus, dansebagainyauntukmeningkatkankeamanansistem, namunitusemuaakanmubazirjikamengabaikanpencegahanterhadapserangan social engineering. Olehkarenaitu, organisasiharusmembuatkebijakanuntukpencegahanseranganterhadap social engineering.Menurut Sarah Granger,beberapakebijakan yang dapatdibuat, antara lain : 1. Pencegahansecarafisik Salah satucarauntukmenanggulangiserangan social engineering adalahmemilikisistemkeamanansecarafisik. Setiap orang yang masukataukeluargedungharusmemiliki ID yang diperiksadandiverivikasitanpaterkecuali.Sistempemeriksaandanverifikasitersebutharusmemastikanbahwatidakada orang yang masukkedalamgedung yang tidakmemilikiotorisasi. Dokumen-dokumenpentingdanrahasiaharusdisimpandalamlaci-lacidokumen yang terkuncidantidakdapatdiaskessecarafisikoleh orang yang tidakberhak.Dokumen-dokumenpenting yang ingindibuangketempatsampahharusdihancurkanterlebihdahulu.Demikianjuga, perangkatpenyimpanan yang ingindibuangharusdikosongkandari data-data yang mungkin d igunakanuntuktujuan yang tidakbaik. 2. Mewaspadaipihak yang mengakurekananperusahaan Dalammelakukanpenyerangan, sering kali pelakuberpura-purasebagaipihak lain yank merupakanrekanandariperusahaan, sepertipengelolagedung, pegawaitelepon, pegawai cleaning service, jasakurir, dansebagainya. Pelakumemintainformasitertentudenganalasanuntukkeperluanpekerjaan yang dilakukanolehpelaku.Karenatidakcuriga, jaryawanakanmemberiinformasi yang diminta. Dengancaraitu, pelakudapatdenganmudahmemperdayakorbannya. Untukmencegahhalsepertiiniterjadi, perusahaanharusmengingatkankaryawan agar berhati-hatijikaadapelaku yang mengakudaripihakrekananorganisasimulaimemintainformasitertentu yang tidak biasa. 3. Training, training, dan retraining 4. Berfikirlayaknyapenyayang 5. Meresponsseranganterhadap social engineering

PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

PARTAI KEBANGKITAN BANGSA Ketua : Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Sc Sekjen : H. Imam Nahrowi Bendahara : H. Bachrudin Nasori Alamat Kantor DPP : Jl. Raden Saleh No. 9, Jakarta Pusat 10350 Telp : 021‐ 3929801 Fax : 021‐ 31927288

PARTAI NASDEM

PARTAI NASDEM Ketua : Surya Paloh Sekjen : Patrice Rio Capella Bendahara : Frankie Turtan Alamat Kantor DPP : Jl. RP. Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Jakarta 10350 Telp : 021‐ 3929801 Fax : 021‐ 31927288

KETUA UMUM PARTAI ATAU YANG SEDERAJAT YANG TIDAK RANGKAP JABATAN

KETUA UMUM PARTAI ATAU YANG SEDERAJAT YANG TIDAK RANGKAP JABATAN : • Ir. H. Aburizal Bakrie, Lahir di Jakarta 15 November 1946, Ketua Umum DPP Partai Golkar masa bhakti 2009 sampai sekarang, pengusaha Bakrie Group jabatan sebelumnya Menko Kesra 2005-2009 dan Menko Perekonomian 2004-2005, Sarjana Elektro Institut Teknologi Bandung. • Prof. Dr.Ir.Suhardi, M.Sc, lahir di Klaten 13 Agustus 1952, Ketua Umum Partai Gerindra sampai sekarang, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, jabatan sebelumnya Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Dimana beliau memperoleh penghargaan Satya Lencana Karya Satya, Politisi dan akademisi lulusan University of the Philippinnes Los Baños (UPLB ). • Surya Dharma Paloh, lahir di Kutaraja Banda Aceh pada tanggal 16 Juli 1951, Ketua Umum DPP Partai Nasdem sejak 2013, Pengusaha Media Group, pemilik dan pendiri Metro TV dan Nasional Demokrat, jabatan sebelumnya di Politik anggota MPR RI selama 2 priode, menekuni pendidikan Ilmu Hukum dan Ilmu Politik. • Jenderal Purnawirawan WIRANTO, Lahir Di Yogyakarta pada tanggal 4 April 1947, Ketua Umum DPP Partai Hanura 2006-2010 dqn 2010-2015, jabatan terakhir Panglima TNI 1998/1999, Menko Polhukam 1999-2000, lulusan Akademi Militer Nasional 1968, Universitas terbuka tahun 1995 dan Perguruan Tinggi Ilmu hukum militer 1996. • Muhammad Anis Matta, lahir di Bone Sulawesi Selatan,tanggal 7 Desember 1968, Beliau ini adalah kader Muda yang eksis sejak awal di Partai Keadilan Sejahtera, dan telah menjabat Sekertaris Jenderal sejak PKS masih bernama Partai Keadilan hingga hari ini Jum’at ( 1/2/13) ketika dengan resmi terpilih menjadi Presiden PKS tak tanggung-tanggung saat terpilih Beliau dengan resmi mengumumkan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Sekaligus sebagai anggota DPR RI 2009 - 2014 karena ingin fokus bekerja untuk Partai yang dipimpinnya. Selain berkarier di Politik Anis Matta Pria 44 Tahun lulusan S1 di bidang Syariah Islam dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) tahun 1992. Yang pada Tahun 2001 mengikuti pendidikan di Lemhannas ini juga pernah berkarier dibidang bisnis, menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Menara Inti Tijara, Direktur Pusat Studi Isalam Almanar, dan Komisaris PT Indo Media Green Pages. • Megawati Soekarno Putri, lahir di Yogyakarta pada tanggal 23 Januari 1947, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan sejak 1999 sampai sekarang, jabatan public yang pernah diemban sebagai wakil presiden priode 1999 s/d 2001 dan Presiden RI priode 2001 -2004. Megawati pernah mengenyam pendidikan di Universitas Padjadjaran Bandung dalam bidang pertanian serta di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia meskipun tidak sampai lulus. • H Dr Malem Sambat (MS) Kaban SE MSi, Lahir di Binjai Sumatra Utara, 5 Agustus 1958, Ketua Umum Partai Bulan Bintang sejak tahun 2005 s/d sekarang, Mantan Menteri Kehutanan KIB 1 (satu ) , anggota DPR/MPR RI, Dosen Universitas Ibnu Khaldun Bogor. • Letjen ( Purn) Dr (HC) Sutiyoso, lahir di Semarang tanggal 6 Desember 1944, Ketua Umum DPP Partai Kesatuan Persatuan Indonesia ( PKPI ), matan Gubernur DKI Jakarta dari tahun 1997 s/d 2007, Wakil Danjen Kopasus, Kepala Staf Kodam Jaya, Panglima Kodam Jaya. Pendidikan Akademi Militer tahun 1968.

KETUA UMUM PARTAI YANG RANGKAP JABATAN

1. KETUA UMUM PARTAI YANG RANGKAP JABATAN : • Drs. H. Suryadharma Ali MSi, Lahir di Jakarta 19 September 1956 Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti 2007 hingga sekarang, rangkap jabatan sebagai ( Menteri Agama RI di KIB 2 sejak 22 Oktober 2009 ), sebelumnya Beliau pernah menjabat Menteri Negara Koperasi dan UKM di KIB 1(satu). • Drs.H.Muhaimin Iskandar, M.Si ( Gus Imin ) Lahir di Jombang Jawa Timur 24 September 1966 ( 46 Tahun ), Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa mas bhakti 2006 sampai sekarang, merangkap jabatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ri di KIB. 2 (dua ) sejak 22 Oktober 2009, sarjana Ilmu Politik UGM dan Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi UI. • Ir.Hatta Rajasa, lahir di Palembang tanggal 18 Desember 1953, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional sejak tahun 2010 sampai sekarang, jabatan Menko Perekonomian di KIB.2(dua), sebelumnya Pengusaha sukses, anggota DPR/MPR, Menteri Sekertaris Negara priode 2007-2009, Menteri Perhubungan 2004-2007 dan Menteri Riset dan Teknologi 2004-2007, sarjana Teknik ITB. • Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat Presiden RI ke-6, lahir di Pacitan Jawa Timur 9 September 1949, Isterinya bernama Kristiani Herawati putri ke-3 almarhum Jendera; Purnawirawan Sarwo EdieWibowo

Makna dari Pancasila

Makna dari Pancasila 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 1.1 Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Memeluk satu agama dan menjalani kehidupan sesuai dengan norma norma agama tanpa memandang rendah pemeluk agama lain. 1.2 Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Contoh nya Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah atau bentuk pelecehan lainnya karena hal itu tidak menunjukan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 1.3 Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menghormati dan menghargai setiap pemeluk agama, agar tercipta kerukunan hidup antar umat beragama, contohnya sebagai umat non Muslim ketika tiba waktunya bagi yang beragama Muslim untuk berpuasa, kita harus menghormatinya dengan tidak makan di tempat terbuka. 1.4 Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Walaupun berbeda beda agama tapi karena kita sebagai Bangsa Indonesia percaya akan Tuhan yang Esa maka kita harus hidup dengan rukun dengan semua pemeluk agama, contohnya ketika umta Kristiani sedang mengadakan acara acara besar keagamaan nya, seperti Natal dan Paskah, kita sebagai umat non Kristiani bisa turut serta dalam membantu terlaksananya sacara keagamaan tersebut, seperti turut serta membantu keamanan sekitar lingkungan gereja dan sebagainya. 1.5 Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Artinya setiap umat manusia berhak dan bebas memilih agama yang akan dipeluknya contohnya seseorang bebas memilih agama yang dianut karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, apakah agama itu Islam, Katholik, Kristen Hindu atau Budha. 1.6 Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Menghormati setiap pemeluk agama yang sedang menjalankan ibadahnya atau dengan kata lain tidak mengganggu pemeluk agama lain yang sedang beribadah, contohnya tidak membuat kegaduhan atau keributan saat saat seseorang sedang melakukan ibadah. 1.7 Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Tidak harus karena seseorang berada di dalam mayoritas agama tertentu berati orang tersebut harus memeluk agama yang sama dengan yang lainnya, karena agama atau kepercayaan bukanlah satu paksaan. 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 2.1 Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Contoh nya dengan Menentang keras human trafficking atau perdagangan manusia. 2.2 Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Keberagaman suku bangsa yang ada di Indonesia tidak menjadikan hak yang dimiliki oleh suatu suku atau agama tertentu berbeda dengan suku atau agama yang lainnya seperti salah satu contohnya adalah tiap orang memiliki peluang yang sama untuk menjadi PNS atau jenjang karirnya setelah menjadi PNS tanpa memandang suku, agama, ras atau yang lainnya melainkan kinerja kerja dari tiap individu tersebut. 2.3 Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Artinya setiap manusia dilarang saling menyakiti , harus bisa saling menghargai perbedaan yang ada agar tercipta kerukunan, jika hal ini dilakukan tidak akan tercipta keributan perang perang saudara, atau perang antar suku yang masih suka terjadi di Indonesia. 2.4 Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. Mau berbaur dengan yag lainnya memupuk sikap tenggan rasa, dengan mengikiti kerja bakti RT sudah termaksud pengamalan dari butir sila kedua ini. 2.5 Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Contohnya ketika kita menjadi seorang atasan, walaupun kita memiliki jabatan yang lebih tinggi, kita tidak boleh menginjak injak bawahan kita mungkin dengan hinaan, atau tindakan yang kurang ber peri kemanusiaan. 2.6 Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Hidup dengan norma norma kemanusiaan, saling menghargai, menhormati dan tidak memmandang perbedaan, suku ras agama termaksud perbuatan menjunjung nilai kemanusiaan. 2.7 Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Contohnya melakukan kegiatan, atau acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama. 2.8 Berani membela kebenaran dan keadilan. Dengan tidak menutup nutupi sutau tindak kejahatan misalnya, ketika kita tahu seorang bertindak kejahatan kita siap untuk menjasi saksi dipengadilan, hal ini sudah dapat diartikan sebagai membela kebenaran dan keadilan. 2.9 Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. Artinya rasa kemanusiaan harus tumbuh di dalam diri sendiri juga, jangan terus mau menjadi bangsa yang dijajah, kita harus merasa bahwa kita Bangsa Indonesia adalah manusia ciptaan Tuhan sama seperti yang lainnya, kita manusia seperti yanglainnya, kita Bangsa Indonesia, kita harus bisa berbuat sesuatu untuk Dunia. Dengan memiliki prestasi dalam bidangnya kita telah menunjukan bahwa kita bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia. 2.10 Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Manusia adalah mahluk sosial yang membutuhkan orang lain untuk tetap hidup, karena itu sebagai bangsa Indonesia kita harus dapat bekerjasama dengan bangsa lain, salah satu contohnya nya dengan tergabungnya Indonesia dalam organisasi PBB dan menjalin hubungan diplomatik dengan negara negara lain. 3. Persatuan Indonesia 3.1 Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Ada pribahasa lebih baik hujan batu di negri sendiri dari pada hujan emas di negri tetangga, artinya walaupun di negri kita memiliki banyak masalah tidak seharusnya kita pindah menjadi warga negara lain karena kita melihat di negara lain tampaknya dengan kemampuan yang kita miliki kita dapat hidup lebih layak dibanding di negara sendiri, mestinya kita harus lebih menyikapi hal dengan berbuat sesuatu demi Indonesia dengan apa yang kita punya bukan malah meninggalkannya. 3.2 Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Contohnya yang sering kita lihat dilakukan oleh angkatan bersenjata kita, mereka rela ditempatkan di daerah daerah sengketa seperti dulu di aceh saat masih terjadi pemberontakan oleh GAM yang mengancam keutuhan negara. 3.3 Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Jangan selalu menggunakan produk asing dan trebd atau gaya dari luar, kita harus lebih bangga dengan apa yang negara ini miliki contohnya seperti mengenakan batik dan belajar tari tarian daerah. 3.4 Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. Mencintai tanah air, bangga menjadi bangsa Indonesia, indonesia sangat kaya dan terkenal dengan keindahan alamnya, untuk itu kita harus menjaga keletarian bumi Indonesia ini dengan menjaga kebersihan, tidak melakukan pembalakan liar dan sebagainya. 3.5 Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Contohnya dengan menjadi relawan PBB yang siap dikirim keluar untuk menjaga perdamaian dunia. 3.6 Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Dengan tidak membedakan seorang dari suku ras dan agamanya. 3.7 Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Mau bergaul dengan setiap kalangan tanpa memandang dari suku atau agama apa sehingga tercipta persatuan. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 4.1 Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Contohnya semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan serta pekerjaan. 4.2 Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Hal ini bisa dilakukan dengan tidak melakukan “suap” untuk terpenuhinya kehendak diri sendiri. 4.3 Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Mengambil keputusan dengan musyawarah yang bermanfaat untuk kepentingan bersama, baru baru ini sering dilakukan Studi Banding oleh anggota DPR/MPR ke luar negri yang menghabiskan dana milyaran semestinya demi kepentingan bersama dana ini dapat dimanfaatkan untuk bidang pendidikan atau kesehatan yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh rakyat dibanding dengan studi banding ke luar negri yang tidak jelas. 4.4 Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Musyawarah untuk mencapai mufakat sering dilakukan dalam tiap rapat di DPR/MPR namun sering terjadinya cekcok atau perang kata kata dalam rapat ini adalah satu bentuk tidak adanya semangat kekeluargaan dalam musyawarah, seharusnya dalam musyawarah harus lebih bisa menghargai pendapat pendapat yang ada. 4.5 Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Menerima keputusan atau hasil akhir yang diambil dari musyawarah walaupun mungkin berbeda dengan pendapat kita. 4.6 Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Setelah keputusan dari musyawarah diambil maka dengan ikhlas hati kita harus menjalakan hasil keputusan tersebut. 4.7 Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 4.8 Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 4.9 Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 4.10 Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Mempercayakan permusyawaratan untuk kepentingan bersama pada para wakil rakyat atau anggota dewan. 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 5.1 Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Agar terciptanya keadilan harus didorong dari suasan kekeluargaan, suasana ini dapat tercipta dengan rasa saling menghargai antar sesama. 5.2 Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Keadilan dalam hukum bisa dilahat dalam hal ini, ketika penahat kecil pun mendapat hukuman penjara dari pengadilan bagaimana dengan para koruptor, mestinya mereka juga mendapatkan hukuman yang setimpal dari hukum yang berlaku. 5.3 Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sebagai bangsa Indonesia kita jangan hanya menuntut hak tetapi harus lebih menaati peratura dan kewajiban kita, contohnya saat kita berkendara kita berhak mendapatkan kenyamanan di jalan tetapi kita juga wajib menaati peraturan yang berlaku dijalan. 5.4 Menghormati hak orang lain. 5.5 Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Memberi bantuan usaha mandiri contohnya. 5.6 Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. Seperti contohnya menjadi tuan tanah yang melakukan pemerasan dengan mengenakan biaya sewa tanah yang tinggi untuk para penggarap sawah tanpa memperhatikan kesejahteraan para penggarap. 5.7 Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 5.8 Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Membangun pabrik pabrik industri di perkampungan yang limbahnya mengalir keperkampungan tersebut sehinga merugikan warga sekitarnya. 5.9 Suka bekerja keras. 5.10 Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Tidak melakukan pembajakan baik karya tulis, maupun karya seni berupa gambar ataupun musik. 5.11 Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Makna dari Pancasila 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 1.1 Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Memeluk satu agama dan menjalani kehidupan sesuai dengan norma norma agama tanpa memandang rendah pemeluk agama lain. 1.2 Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Contoh nya Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah atau bentuk pelecehan lainnya karena hal itu tidak menunjukan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 1.3 Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menghormati dan menghargai setiap pemeluk agama, agar tercipta kerukunan hidup antar umat beragama, contohnya sebagai umat non Muslim ketika tiba waktunya bagi yang beragama Muslim untuk berpuasa, kita harus menghormatinya dengan tidak makan di tempat terbuka. 1.4 Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Walaupun berbeda beda agama tapi karena kita sebagai Bangsa Indonesia percaya akan Tuhan yang Esa maka kita harus hidup dengan rukun dengan semua pemeluk agama, contohnya ketika umta Kristiani sedang mengadakan acara acara besar keagamaan nya, seperti Natal dan Paskah, kita sebagai umat non Kristiani bisa turut serta dalam membantu terlaksananya sacara keagamaan tersebut, seperti turut serta membantu keamanan sekitar lingkungan gereja dan sebagainya. 1.5 Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Artinya setiap umat manusia berhak dan bebas memilih agama yang akan dipeluknya contohnya seseorang bebas memilih agama yang dianut karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, apakah agama itu Islam, Katholik, Kristen Hindu atau Budha. 1.6 Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Menghormati setiap pemeluk agama yang sedang menjalankan ibadahnya atau dengan kata lain tidak mengganggu pemeluk agama lain yang sedang beribadah, contohnya tidak membuat kegaduhan atau keributan saat saat seseorang sedang melakukan ibadah. 1.7 Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Tidak harus karena seseorang berada di dalam mayoritas agama tertentu berati orang tersebut harus memeluk agama yang sama dengan yang lainnya, karena agama atau kepercayaan bukanlah satu paksaan. 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 2.1 Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Contoh nya dengan Menentang keras human trafficking atau perdagangan manusia. 2.2 Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Keberagaman suku bangsa yang ada di Indonesia tidak menjadikan hak yang dimiliki oleh suatu suku atau agama tertentu berbeda dengan suku atau agama yang lainnya seperti salah satu contohnya adalah tiap orang memiliki peluang yang sama untuk menjadi PNS atau jenjang karirnya setelah menjadi PNS tanpa memandang suku, agama, ras atau yang lainnya melainkan kinerja kerja dari tiap individu tersebut. 2.3 Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Artinya setiap manusia dilarang saling menyakiti , harus bisa saling menghargai perbedaan yang ada agar tercipta kerukunan, jika hal ini dilakukan tidak akan tercipta keributan perang perang saudara, atau perang antar suku yang masih suka terjadi di Indonesia. 2.4 Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. Mau berbaur dengan yag lainnya memupuk sikap tenggan rasa, dengan mengikiti kerja bakti RT sudah termaksud pengamalan dari butir sila kedua ini. 2.5 Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Contohnya ketika kita menjadi seorang atasan, walaupun kita memiliki jabatan yang lebih tinggi, kita tidak boleh menginjak injak bawahan kita mungkin dengan hinaan, atau tindakan yang kurang ber peri kemanusiaan. 2.6 Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Hidup dengan norma norma kemanusiaan, saling menghargai, menhormati dan tidak memmandang perbedaan, suku ras agama termaksud perbuatan menjunjung nilai kemanusiaan. 2.7 Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Contohnya melakukan kegiatan, atau acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama. 2.8 Berani membela kebenaran dan keadilan. Dengan tidak menutup nutupi sutau tindak kejahatan misalnya, ketika kita tahu seorang bertindak kejahatan kita siap untuk menjasi saksi dipengadilan, hal ini sudah dapat diartikan sebagai membela kebenaran dan keadilan. 2.9 Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. Artinya rasa kemanusiaan harus tumbuh di dalam diri sendiri juga, jangan terus mau menjadi bangsa yang dijajah, kita harus merasa bahwa kita Bangsa Indonesia adalah manusia ciptaan Tuhan sama seperti yang lainnya, kita manusia seperti yanglainnya, kita Bangsa Indonesia, kita harus bisa berbuat sesuatu untuk Dunia. Dengan memiliki prestasi dalam bidangnya kita telah menunjukan bahwa kita bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia. 2.10 Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Manusia adalah mahluk sosial yang membutuhkan orang lain untuk tetap hidup, karena itu sebagai bangsa Indonesia kita harus dapat bekerjasama dengan bangsa lain, salah satu contohnya nya dengan tergabungnya Indonesia dalam organisasi PBB dan menjalin hubungan diplomatik dengan negara negara lain. 3. Persatuan Indonesia 3.1 Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Ada pribahasa lebih baik hujan batu di negri sendiri dari pada hujan emas di negri tetangga, artinya walaupun di negri kita memiliki banyak masalah tidak seharusnya kita pindah menjadi warga negara lain karena kita melihat di negara lain tampaknya dengan kemampuan yang kita miliki kita dapat hidup lebih layak dibanding di negara sendiri, mestinya kita harus lebih menyikapi hal dengan berbuat sesuatu demi Indonesia dengan apa yang kita punya bukan malah meninggalkannya. 3.2 Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Contohnya yang sering kita lihat dilakukan oleh angkatan bersenjata kita, mereka rela ditempatkan di daerah daerah sengketa seperti dulu di aceh saat masih terjadi pemberontakan oleh GAM yang mengancam keutuhan negara. 3.3 Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Jangan selalu menggunakan produk asing dan trebd atau gaya dari luar, kita harus lebih bangga dengan apa yang negara ini miliki contohnya seperti mengenakan batik dan belajar tari tarian daerah. 3.4 Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. Mencintai tanah air, bangga menjadi bangsa Indonesia, indonesia sangat kaya dan terkenal dengan keindahan alamnya, untuk itu kita harus menjaga keletarian bumi Indonesia ini dengan menjaga kebersihan, tidak melakukan pembalakan liar dan sebagainya. 3.5 Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Contohnya dengan menjadi relawan PBB yang siap dikirim keluar untuk menjaga perdamaian dunia. 3.6 Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Dengan tidak membedakan seorang dari suku ras dan agamanya. 3.7 Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Mau bergaul dengan setiap kalangan tanpa memandang dari suku atau agama apa sehingga tercipta persatuan. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 4.1 Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Contohnya semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan serta pekerjaan. 4.2 Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Hal ini bisa dilakukan dengan tidak melakukan “suap” untuk terpenuhinya kehendak diri sendiri. 4.3 Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Mengambil keputusan dengan musyawarah yang bermanfaat untuk kepentingan bersama, baru baru ini sering dilakukan Studi Banding oleh anggota DPR/MPR ke luar negri yang menghabiskan dana milyaran semestinya demi kepentingan bersama dana ini dapat dimanfaatkan untuk bidang pendidikan atau kesehatan yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh rakyat dibanding dengan studi banding ke luar negri yang tidak jelas. 4.4 Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Musyawarah untuk mencapai mufakat sering dilakukan dalam tiap rapat di DPR/MPR namun sering terjadinya cekcok atau perang kata kata dalam rapat ini adalah satu bentuk tidak adanya semangat kekeluargaan dalam musyawarah, seharusnya dalam musyawarah harus lebih bisa menghargai pendapat pendapat yang ada. 4.5 Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Menerima keputusan atau hasil akhir yang diambil dari musyawarah walaupun mungkin berbeda dengan pendapat kita. 4.6 Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Setelah keputusan dari musyawarah diambil maka dengan ikhlas hati kita harus menjalakan hasil keputusan tersebut. 4.7 Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 4.8 Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 4.9 Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 4.10 Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Mempercayakan permusyawaratan untuk kepentingan bersama pada para wakil rakyat atau anggota dewan. 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 5.1 Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Agar terciptanya keadilan harus didorong dari suasan kekeluargaan, suasana ini dapat tercipta dengan rasa saling menghargai antar sesama. 5.2 Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Keadilan dalam hukum bisa dilahat dalam hal ini, ketika penahat kecil pun mendapat hukuman penjara dari pengadilan bagaimana dengan para koruptor, mestinya mereka juga mendapatkan hukuman yang setimpal dari hukum yang berlaku. 5.3 Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sebagai bangsa Indonesia kita jangan hanya menuntut hak tetapi harus lebih menaati peratura dan kewajiban kita, contohnya saat kita berkendara kita berhak mendapatkan kenyamanan di jalan tetapi kita juga wajib menaati peraturan yang berlaku dijalan. 5.4 Menghormati hak orang lain. 5.5 Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Memberi bantuan usaha mandiri contohnya. 5.6 Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. Seperti contohnya menjadi tuan tanah yang melakukan pemerasan dengan mengenakan biaya sewa tanah yang tinggi untuk para penggarap sawah tanpa memperhatikan kesejahteraan para penggarap. 5.7 Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 5.8 Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Membangun pabrik pabrik industri di perkampungan yang limbahnya mengalir keperkampungan tersebut sehinga merugikan warga sekitarnya. 5.9 Suka bekerja keras. 5.10 Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Tidak melakukan pembajakan baik karya tulis, maupun karya seni berupa gambar ataupun musik. 5.11 Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Fosil

NAMA FOSIL TEMPAT PENEMUAN TAHUN PENEMUAN NAMA PENEMU Sinanthropus Pekninensis DI GUA – GUA DEKAT CHOU – KOU – TIEN,PEKING TAHUN 1927 PROF.DAVIDSON BLACK Australopithecus Africanus TAUNG,DEKAT VRYBURG,AFRIKA SELATAN TAHUN 1924 RAYMOND DART Homo Africanus ( Homo Rhodesiensis ) DI GOA BROKEN HILL,RHODESIA ( ZIMBABWE ) TAHUN 1924 RAYMOND DART DAN ROBERT BROM Homo Cro Magnon ( Ras Cro – Magnon ) Di Gua Cro Magnon Dekat Lez Eyzies Sebelah Barat Daya Perancis TAHUN 1868 LARTET Homo Neanderthalensis di lembah sungai Neander,dekat Duselldorf,jerman TAHUN 1956 RUDOLF VIRCHOW DAN DR.FULFROTT

Resiko Jika Kita Meminum Air Putih Secara Berlebihan

Berikut adalah beberapa resiko jika kita meminum air putih secara berlebihan : • Jika tubuh kita menerima asupan cairan yang berlebihan akan menganggu kadar kekentalan darah dalam tubuh anda. • Jika kadar kekentalah darah kita terganggu maka akan berdampak pula pada terganggunya sistem peredaran darah dalam tubuh kita. • Ternyata kekentalan darah didalam tubuh akan menurunkan sodium. Sehingga menyebabkan pembengkakan sel dalam tubuh anda. • Resiko terburuk dari pembengkakan sel tersebut yaitu anda akan mengalami pingsan, kejang-kejang dan bahkan bisa menyebabkan anda mengalami yang namanya koma. • Akibat palling buruk dari pembengkakan sel terutama di sel otak yaitu dapat menyebabkan kematian bagi manusia.
Berikut adalah beberapa resiko jika kita meminum air putih secara berlebihan : • Jika tubuh kita menerima asupan cairan yang berlebihan akan menganggu kadar kekentalan darah dalam tubuh anda. • Jika kadar kekentalah darah kita terganggu maka akan berdampak pula pada terganggunya sistem peredaran darah dalam tubuh kita. • Ternyata kekentalan darah didalam tubuh akan menurunkan sodium. Sehingga menyebabkan pembengkakan sel dalam tubuh anda. • Resiko terburuk dari pembengkakan sel tersebut yaitu anda akan mengalami pingsan, kejang-kejang dan bahkan bisa menyebabkan anda mengalami yang namanya koma. • Akibat palling buruk dari pembengkakan sel terutama di sel otak yaitu dapat menyebabkan kematian bagi manusia.

Manfaat Air Putih Bagi Kesehatan

Berikut adalah manfaat air putih bagi kesehatan : • Melarutkan makanan, vitamin dan mineral yang berguna dalam proses pencernaan dalam tubuh manusia. • Menjadi pelumas untuk sendi sehingga mencegah artritis dan nyeri punggung. • Membersihkan racun dari semua bagian tubuh kemudian membawanya ke hati dan ginjal untuk dibuang. • Dapat membantu mengurangi stres, rasa cemas, dan depresi yang sedang anda alami. • Menghaluskan kulit dan membantu mengurangi efek penuaan dengan mempercepat proses pergantian sel kulit. • Memberikan energi kepada otak dalam menjalankan fungsinya seperti berfikir. • Membantu mengencerkan darah serta mencegah penggumpalan darah ketika beredar ke seluruh bagian tubuh • Mencegah masalah impotensi karena dehidrasi dapat menghambat proses produksi hormon seks. • Bagi ibu hamil, air putih berguna untuk membantu mengurangi mual di pagi hari akibat kehamilan. Untuk menurunkan berat badan, minum lah air putih pada waktunya dan anda akan kehilangan berat tubuh tanpa diet berlebih. Air dapat memisahkan rasa haus dan lapar sehingga anda tidak sering ngemil. Sangat dianjurkan untuk meminum air putih sebanyak 1,5 liter per hari, agar kesehatan tubuh tetap terjaga. Namun bila dilakukan secara berlebihan malah menjadi bumerang dan menimbulkan dampak yang buruk. Hal yang sama juga berlaku untuk program detoksifikasi.

Jjalan yang Bisa Ditempuh Untuk Menjemput Rezeki

" Assalamu'alaikum " => Banyak jalan yang bisa ditempuh untuk menjemput rezeki. Berikut sepuluh diantaranya.. 1. Taqwa “Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya,” (QS ath-Thalaq: 2-3). 2. Tawakal Nabi s.a.w. bersabda: “Seandainya kamu bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, nescaya kamu diberi rezeki seperti burung diberi rezeki, ia pagi hari lapar dan petang hari telah kenyang.” (Riwayat Ahmad, at-Tirmizi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim dari Umar bin al-Khattab r.a.) 3. Shalat Firman Allah dalam hadis qudsi: “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang (solat Dhuha), nanti pasti akan Aku cukupkan keperluanmu pada petang harinya." (Riwayat al-Hakim dan Thabrani) 4. Istighfar "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirim-kan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu ke-bun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai" (QS Nuh: 10-12). “Barangsiapa memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah), niscaya Allah menjadikan untuk setiap kesedihannya jalan keluar dan untuk setiap kesempitannya kelapangan, dan Allah akan memberinya rezeki (yang halal) dari arah yang tiada disangka-sangka,” (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan al-Hakim). 5. Silaturahmi Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang senang untuk dilapangkan rezekinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya), hendaknyalah ia menyambung (tali) silaturahim.” 6. Sedekah Sabda Nabi s.a.w.: “Tidaklah kamu diberi pertolongan dan diberi rezeki melainkan kerana orang-orang lemah di kalangan kamu.” (Riwayat Bukhari) 7. Berbuat Kebaikan "Barangsiapa yang datang dengan (membawa) kebaikan, maka baginya (pahala) yang lebih baik daripada kebaikannya itu; dan barangsiapa yang datang dengan (membawa) kejahatan, maka tidaklah diberi pembalasan kepada orang-orang yang telah mengerjakan kejahatan itu, melainkan (seimbang) dengan apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS Alqashash:84) Nabi Muhammad SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tdk akan zalim pd hambanya yg berbuat kebaikan. Dia akan dibalas dengan diberi rezeki di dunia dan akan dibalas dengan pahala di akhirat.(HR. Ahmad) 8. Berdagang Dan Nabi SAW bersabda: “Berniagalah, karena sembilan dari sepuluh pintu rezeki itu ada dalam perniagaan” (Riwayat Ahmad) 9. Bangun Pagi Fatimah (putri Rasulullah) berkata bahwa saat Rasulullah ( S.A.W.) melihatnya masih terlentang di tempat tidurnya di pagi hari, beliau (S.A.W.) mengatakan kepadanya, "Putriku, bangunlah dan saksikanlah kemurahan-hati Tuhanmu, dan janganlah menjadi seperti kebanyakan orang. Allah membagikan rezeki setiap harinya pada waktu antara mulainya subuh sampai terbitnya matahari. ( H.R. Al-Baihaqi) Aisyah juga meceritakan sebuah hadits yang hampir sama maknanya, yang mana Rasulullah (S.A.W.) bersabda, "Bangunlah pagi-pagi untuk mencari rezekimu dan melakukan tugasmu, karena hal itu membawa berkah dan kesuksesan. (H.R. At-Tabarani) 10. Bersyukur “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS Ibrahim:7) Subhanallah...
" Assalamu'alaikum " => Banyak jalan yang bisa ditempuh untuk menjemput rezeki. Berikut sepuluh diantaranya.. 1. Taqwa “Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya,” (QS ath-Thalaq: 2-3). 2. Tawakal Nabi s.a.w. bersabda: “Seandainya kamu bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, nescaya kamu diberi rezeki seperti burung diberi rezeki, ia pagi hari lapar dan petang hari telah kenyang.” (Riwayat Ahmad, at-Tirmizi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim dari Umar bin al-Khattab r.a.) 3. Shalat Firman Allah dalam hadis qudsi: “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang (solat Dhuha), nanti pasti akan Aku cukupkan keperluanmu pada petang harinya." (Riwayat al-Hakim dan Thabrani) 4. Istighfar "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirim-kan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu ke-bun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai" (QS Nuh: 10-12). “Barangsiapa memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah), niscaya Allah menjadikan untuk setiap kesedihannya jalan keluar dan untuk setiap kesempitannya kelapangan, dan Allah akan memberinya rezeki (yang halal) dari arah yang tiada disangka-sangka,” (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan al-Hakim). 5. Silaturahmi Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang senang untuk dilapangkan rezekinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya), hendaknyalah ia menyambung (tali) silaturahim.” 6. Sedekah Sabda Nabi s.a.w.: “Tidaklah kamu diberi pertolongan dan diberi rezeki melainkan kerana orang-orang lemah di kalangan kamu.” (Riwayat Bukhari) 7. Berbuat Kebaikan "Barangsiapa yang datang dengan (membawa) kebaikan, maka baginya (pahala) yang lebih baik daripada kebaikannya itu; dan barangsiapa yang datang dengan (membawa) kejahatan, maka tidaklah diberi pembalasan kepada orang-orang yang telah mengerjakan kejahatan itu, melainkan (seimbang) dengan apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS Alqashash:84) Nabi Muhammad SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tdk akan zalim pd hambanya yg berbuat kebaikan. Dia akan dibalas dengan diberi rezeki di dunia dan akan dibalas dengan pahala di akhirat.(HR. Ahmad) 8. Berdagang Dan Nabi SAW bersabda: “Berniagalah, karena sembilan dari sepuluh pintu rezeki itu ada dalam perniagaan” (Riwayat Ahmad) 9. Bangun Pagi Fatimah (putri Rasulullah) berkata bahwa saat Rasulullah ( S.A.W.) melihatnya masih terlentang di tempat tidurnya di pagi hari, beliau (S.A.W.) mengatakan kepadanya, "Putriku, bangunlah dan saksikanlah kemurahan-hati Tuhanmu, dan janganlah menjadi seperti kebanyakan orang. Allah membagikan rezeki setiap harinya pada waktu antara mulainya subuh sampai terbitnya matahari. ( H.R. Al-Baihaqi) Aisyah juga meceritakan sebuah hadits yang hampir sama maknanya, yang mana Rasulullah (S.A.W.) bersabda, "Bangunlah pagi-pagi untuk mencari rezekimu dan melakukan tugasmu, karena hal itu membawa berkah dan kesuksesan. (H.R. At-Tabarani) 10. Bersyukur “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS Ibrahim:7) Subhanallah...

Manfaat Shalat Dhuha Secara Medis

Manfaat Shalat Dhuha Secara Medis... Manfaat shalat dhuha sangat banyak sekali. Selain sebagai ibadah sunnah, shalat dhuha mempunya manfaat secara medis.Saya sangat terkesan sekali dengan tulisan-tulisan ¬ Egha Zainur Ramadhani dalam karyanya, Super Health. Dan berikut saya tuliskan karya beliau mengenai manfaat shalat dhuha secara medis. Buraidah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,"Dalam tubuh manusia terdapat 360 persendian, dan ia wajib bersedekah untuk tiap persendiannya." ¬ Para sahabat bertanya, "Siapa yang sanggup wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ludah di dalam masjid yang dipendamnya atau sesuatu yang disingkirkannya ¬ dari jalan. Jika ia tidak mampu, maka dua rakaat Dhuha sudah mencukupinya." (H.R. Ahmad, dan Abu Dawud) Peregangan sungguh mutlak diperlukan, untuk kesiapan kita menyongsong hari penuh tantangan. Dalam hal ini Rasulullah menyinggungnya secara sangat santun: "Hak dari setiap persendian, semuanya cukup dengan dua rakaat dhuha."Dan ini membuktikan bahwa memang ada manfaat shalat dhuha secara medis. Shalat memang memiliki kombinasi unik dari setiap gerakannya bagi tubuh. Dr. Ebrahim Kazim - seorang dokter, peneliti, serta direktur dari Trinidad Islamic Academy - menyatakan, "Repeated and regular movements of the body durinng prayers improve muscle tone and power, tendon strenght,joint flexibility, and the cardio vascular reserve." Gerakan teratur dari shalat menguatkan otot beserta tendonnya, sendi serta berefek luar biasa terhadap sistem kardiovaskular. Itulah peregangan dan persiapan untuk menghadapi tantangan, tapi bedanya dengan olahraga biasa adalah: pahalanya luar biasa! Abu Darda' ra meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, Allah SWT berfirman: "Wahai anak adam, kerjakanlah shalat empat rakaat kepada-Ku pada permulaansiang, nniscaya Aku akan memberi kecukupan kepadamu sampai akhir siang." (HR At Tirmidzi) Terlebih lagi shalat dhuha tidak hanya mempunyai manfaat untuk mempersiapkan diri menghadapi hari dengan rangkaian gerakan teraturnya, tapi juga menangkal stres. Hal ini sesuai dengan keterangan Dr. Ebrahim Kazim tentang shalat. "Simultaneously ¬, tention is relieved in the main dueto the spiritual component, assisted by the secretion of enkephalins, endorphins, dynorphins, and others." Ada ketegangan yang lenyap karena tubuh secara fisiologis mengeluarkan zat-zat enkefalin dan endorfin. Zat sejenis morfin, trermasuk opiat. Hal inilah salah satu manfaat shalat dhuha secara medis. Adapun efek kedua zat tersebut tidak berbeda dengan opiat lainnya, bedanya zat ini alami, diproduksi sendiri oleh tubuh sehingga lebih bermanfaat dan terkontrol. Jika zat-zat terlarang seperti morfin bisa membuat orang senang - namun kemudian menyebabkan ketagihan dan segala efek negatifnya - endofin dan enkefalin tidak. Ia memberi rasa bahagia, lega, tenang, rileks secara alami. Menjadikan seseorang lebih optimis, hangat, menyenangkan, serta menebarkan aura tersebut kepada lingkungannya. Subhanallah. Manfaat shalat dhuha secara medis memang besar sekali. #BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI#

MANFAAT MEMBACA AL-QUR'AN

=¤= MANFAAT MEMBACA AL-QUR'AN =¤= Bismillahir-Rahmaanir-Rahim 1. Ayat-ayat al-Qur'an yang dibaca setiap hari akan memberikan motivasi dan penyemangat bagi si pembacanya. 2. Ketika membaca al-Qur'an, Allah akan menegur diri kita pada setiap ayat-ayat-Nya. 3. Bacaan al-Qur'an yang melibatkan emosi akan memberikan kedamaian dan ketenangan yang tidak bisa dilukiskan, seperti yang dialami dan dirasakan oleh Sayyid Quthb Rahimahullah. 4. Orang yang membaca al-Qur'an akan senantiasa ingat Allah dan kembali kepada-Nya. 5. Orang yang membaca al-Qur'an akan selalu berada dalam kecukupan dan nikmat Allah meski ia merasakan serba kurang di dunia. 6. Ayat-ayat Allah akan menjadi penjaganya selama ia hidup di dunia, karena ia telah menjaga ayat-ayat-Nya. 7. Orang yang paham al-Qur'an adalah orang yang memiliki banyak ilmu. 8. Orang yang membaca al-Qur'an bagaikan orang yang sedang menyelami samudera kehidupan, dan mengambil manfaat darinya. 9. Orang yang selalu akrab dengan ayat-ayat akan diberikan jiwa yang sejuk, hati yang damai dan pikiran yang jernih, sehingga membuatnya ingin selalu beramal, kreatif, inovatif dan produktif. 10. Orang yang membaca al-Qur'an akan selalu berada dalam kegembiraan dan penuh harapan, di saat orang lain merasakan kesedihan, kecemasan dan rasa pesimis. Karena diri mereka selalu dipompa dengan siraman ayat-ayat-Nya yang lembut. 11. Orang yang rajin membaca al-Qur'an akan selalu diberikan jalan kemudahan dan petunjuk sehingga tidak mudah untuk menyimpang dan menyerah karena ayat-ayat Allah akan selalu mengingatkan dirinya ketika dirinya 'tersandung dosa dan maksiat.' 12. Orang yang membaca dan menjaga al-Qur'an selalu berada dalam lindungan dan penjagaan Allah. 13. Ayat-ayat al-Qur'an mengajak pembacanya untuk senantiasa berpikir, merenung dan beramal sebanyak-banyaknya. Dan masih banyak manfaat-manfaat lainnya yang terus update dengan kondisi kehidupan kita ... Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu belajar dan meningkatkan diri untuk lebih dekat lagi dengan al-Qur'an... Amiin ....

MACAM-MACAM SURGA

~..MACAM-MACAM SURGA..~ 1. SURGA FIRDAUS 2. SURGA ’ADN 3. SURGA NAIM 4. SURGA MA’WA 5. SURGA DARUSSALAM 6. SURGA DARUL MUQAMAH 7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN 8. SURGA KHULDI Keterangan: 1. SURGA FIRDAUS: surga yang diciptakan dari emas yang merah dan diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya, menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluaannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya. 2. SURGA ‘ADN: surga yang diciptakan dari intan putih dan diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah (An Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal shaleh (Thaha:75-76), banyak berbuat baik (Fathir: 32-33), sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Ar-Ra’ad:22-23) 3. SURGA NAIM: surga yang diciptakan dari perak putih dan diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh. Al Qalam: 34 4. SURGA MA’WA: surga yang diciptakan dari jamrud hijau dan diperuntukan bagi orang- orang yang bertakwa kepada Allah (An Najm: 15), beramal shaleh (As Sajdah: 19), serta takut kepada kebesaran Allah dan menahan hawa nafsu (An Naziat : 40-41) 5. SURGA DARUSSALAM: surga yang diciptakan dari yakut merah dan diperuntukkan bagi orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh. 6. SURGA DARUL MUQAMAH: surga yang diciptakan dari permataa putih dan diperuntukkan bagi orang yang bersyukur kepada Allah. Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan kepada orang-orang yang bersyukur sebagaimana yg disebutkan di dalam surat Faathir ayat 35. Sedangkan surga Darul Muaqaamah ini terbuat dari permata putih. 7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN: surga yang diciptakan dari permata putih. Kata Al-Maqamul Amin menurut Dr M Taquid-Din dan Dr M Khan berarti tempat yang dan diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa. Sedangkan surga Al-Maqamul Amin ini terbuat dari permata putih. 8. SURGA KHULDI: surga yang diciptakan dari marjan merah dan kuning diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa). SUBHANALLAH... Semoga kita termasuk orang yang masuk surga dari 8 di atas... Aamiin ya Allah...,

Lirik Lagu Iwan Fals – Galang Rambu Anarki

Lirik Lagu Iwan Fals – Galang Rambu Anarki Intro : A D A E A A D A E A Galang rambu anarki anakku D A E A Lahir awal januari menjelang pemilu A D A E A Galang rambu anarki dengarlah D A E A Terompet tahun baru menyambutmu E A A D A E A Galang rambu anarki ingatlah D A E D Tangisan pertamamu ditandai bbm E A Membumbung tinggi (melambung) Reff E Maafkan kedua orangtuamu D E A Kalau tak mampu beli susu D A Bbm naik tinggi E A Susu tak terbeli D A orang pintar tarik subsidi E A Mungkin bayi kurang gizi (anak kami) A D A E A Galang rambu anarki anakku A C#m D E Cepatlah besar matahariku F#m E D7 E Menangis yang keras, janganlah ragu A C#m D E Tinjulah congkaknya dunia buah hatiku F#m E A Doa kami di nadimu Int. D E F#m E D A G F#m F E A G F#m F E A E A E A

Lirik Lagu Aku Bukan Pilihan Hatimu – Ungu

Lirik Lagu Aku Bukan Pilihan Hatimu – Ungu Jika memang diriku bukanlah menjadi pilihan hatimu Mungkin sudah takdirnya kau dan aku takkan mungkin bersatu Harus slalu kau tahu Ku mencintamu disepanjang waktuku Harus slalu kau tahu Semua abadi untuk slamanya Karena ku yakin cinta dalam hatiku Hanya milikmu sampai akhir hidupku Karena ku yakin disetiap hembus nafasku Hanya dirimu satu yang slalu ku rindu Jika memang diriku bukanlah menjadi pilihan hatimu…

Lembaga Negara

Lembaga Negara Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945 (UUDS 1950): Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA) . MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat. Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR. PRESIDEN Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president). Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar dan tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya. DPR Tugas DPR pada masa itu adalah, memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden, memberikan persetujuan atas PERPU, memberikan persetujuan atas Anggaran, meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden. DPA DAN BPK Di samping itu, UUDS 1950 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim. Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan dalam amandemen antara lain, mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum {Pasal 1 ayat (3)} dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945 dengan menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern. MPR Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Menghilangkan supremasi kewenangannya. Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN. Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu). Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. DPR Posisi dan kewenangannya diperkuat. Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU. Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah. Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara. DPD Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah. BPK Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK. PRESIDEN Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR. Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja. Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR. Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR. Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya. MAHKAMAH AGUNG Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)]. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang. Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain. MAHKAMAH KONSTITUSI Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif. KOMISI YUDISIAL Selain kedua badan kekuasaan kehakiman tersebut ada lagi satu lembaga baru yang kewenangannya ditentukan dalam UUD, yaitu komisi Yudisial. Dewasa ini, banyak negara terutama negara-negara yang sudah maju mengembangkan lembaga komisi Yudisial (judicial commisions) semacam ini dalam lingkungan peradilan dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya maupun di lingkungan organ-organ pemerintahan pada umumnya. Meskipun lembaga baru ini tidak menjalankan kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya diatur dalam UUD 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, karena itu, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. 2.2 Sistim Pemerintahan & Sistim Kabinet Sistem Parlementer pada UUDS 1950 Negara Indonesia merupakan negara yang berpenduduk terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam, baik dari suku bangsa, etnisitas, anutan agama, maupun dari segi-segi lainnya dengan wilayah yang sangat luas. Kompleksitas dan keragaman itu sangat menentukan peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat, sehingga tidak dapat dihindari keharusan berkembangnya sistem multi-partai dalam sistem demokrasi yang hendak dibangun. Agar peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat tersebut dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya menurut prosedur demokrasi (procedural democracy), berkembang keinginan agar sistem pemerintahan yang dibangun adalah sistem Parlementer ataupun setidak-tidaknya varian dari sistem pemerintahan parlementer dengan konsep negara serikat atau federal. UUDS 1950 sejatinya merupakan hasil koreksi atas konstitusi sebelumnya yakni Konstitusi RIS yang mengedepankan konsep negara federal . Perubahan dari Konstitusi RIS ke UUDS 1950 merupakan hasil kehendak rakyat dimana keseluruhan konsep federal dianggap tidak mengena dengan kondisi masyarakat Indonesia. Kehendak rakyat ialah mengganti konsep negara federal dengan konsep negara kesatuan namun tetap menggunakan sistem pemerintahan kabinet Parlementer. Sistem parlementer atau sistem pertanggungjawaban dewan menteri kepada Parlemen menempatkan presiden sebagai Kepala Negara dan bukan Kepala Pemerintahan. Hal ini disebut dengan tegas pada pasal 45 UUDS 1950. Pertanggungjawaban atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan sesuai dengan pasal 83 (2) UUDS 1950 diletakkan pada pundak menteri-menteri baik secara bersama-sama atau masing-masing. Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Kabinet (Dewan Menteri) dapat dijatuhkan oleh Parlemen (DPR), yakni bilamana parlemen menganggap cukup alasan dari tidak diterimanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang dijalankan oleh kabinet tersebut. Namun, sebagai imbangan dari pertanggungjawaban Menteri, DPR pun dapat dibubarkan apabila Dewan Menteri mengganggap DPR tidaklah representatif dengan pengajuan kepada Presiden, hal ini sesuai dengan pasal 84 UUDS 1950 dimana pembubaran tersebut membawa konsekuensi adanya pemilihan anggota DPR ulang.