Kamis, 19 Februari 2015
Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950, maka tidak berlaku lagi UUD 1945, karena negara kesatuan tidak mengenal UUD lain. UUD 1945 dikenal sebagai dokumen sejarah sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Ciri pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah:
1) Berlaku sistem kabinet parlementer, yang menimbulkan tujuh kali pergantian kabinet (dari 1950-1959) yaitu:
a) Kabinet Natsir, (6 September 1950 - 27 April 1951)
b) Kabinet Sukiman, (27 April 1951 - 3 April 1952)
c) Kabinet Wilopo, (3 April 1952 - 30 Juli 1953)
d) Kabinet Ali Sastroamidjoyo, (30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)
e) Kabinet Burhanudin Harahap, (12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956)
f) Kabinet Ali Sastroamidjoyo, (24 Maret 1956 - 9 April 1957)
g) Kabinet Djuanda, (9 April 1957 - 10 Juli 1959)
2) Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 ayat 1 UUDS 1950).
3) Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun masingmasing untuk bagiannya sendiri-sendiri. (pasal 83 ayat (2) UUDS 1950).
4) Presiden berhak membubarkan DPR, dengan ketentuan harus mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari.
5) Dilaksanakannya pemilu yang pertama setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa cabinet Burhanudin Harahap (1955). Pemilu dilaksanakan dua kali yaitu:
• 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.
• 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. (Konstituante bersama pemerintah petugas membuat rancangan UUD sebagai pengganti UUDS 1950, secepat-cepatnya sebagaimana tertuang dalam pasal 134 UUDS 1949).
6) Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini dianggap oleh Presiden Soekarno dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Oleh karena itu, dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembalinya kepada UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan UUD 1945; Batang Tubuh 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan
Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia
. Periode Konstusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian Konferensi Meja Bundar, yang isinya:
1) Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat.
2) Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada negara Republik Indonesia Serikat.
3) Didirikannya Uni antara RIS dan kerajaan Belanda.
Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS (yang terdiri dari Mukadimah 4 alinea, 6 bab, 197 pasal dan lampiran) sebagai undang-undang dasarnya, menimbulkan penyimpangan, antara lain:
1) Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian, dengan wilayah kekuasaan daerah sebagaimana dalam persetujuan Renville dan sesuai dengan bunyi pasal 2 Konstitusi RIS.
2) UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI.
3) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal.
4) Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintahan dikepalai seorang Perdana Menteri, sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara.
5) Sebagai akibat sistem parlementer, kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan dinilai negatif oleh DPR.
6) Terjadinya pertentangan politik di antara partai-partai politik saat itu (yang bercorak agama, nasionalis, kedaerahan dan sosialis, dengan system multipartai).
Negara bagian bukanlah bentuk negara yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga timbul reaksi rakyat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri kepada negara RI, yang berpusat di Yogyakarta. Penggabungan negara berdasarkan pasal 44 Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah RIS, Lembaran Negara No. 16 Tahun 1950 (mulai berlaku 9 Maret 1950). Akibat penggabungan ini, maka Negara RIS hanya memiliki tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Kemudian Negara RI dan RIS (wakil Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur) bermusyawarah untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah antara negara RI dan RIS mencapai kata sepakat untuk membentuk negara kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950. Kesepakatan itu dituangkan dalam Piagam Persetujuan RI-RIS, yang oleh Dr. Moh.Hatta (pemegang mandat dua negara bagian) dan Mr. A. Halim (pemerintah RI).
Pada tanggal 15 Agustus 1950, menurut pasal 1 UU No. 7 Tahun 1950 ditetapkan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara Republik Indonesia (dikenal dengan UUDS 50 yang terdiri dari 4 alinea, 6 bab, dan 146 pasal). UUDS 50 ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia
Sejak ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1949.
1. Periode 1945-1949
Pada awal kemerdekaan negara Indonesia masih dalam masa peralihan hukum dan pemerintahan, yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan. Segala perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam pelaksanaan UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional.
Sistem pemerintahan belum dilaksanakan sepenuhnya. Pada saat itu, berlaku pasal IV Aturan Peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional (sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD 1945). Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Usaha Komite Nasional adalah:
1) Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka
2) Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat;
3) Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum;
4) Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia dan di daerah membantu pemerintah daerah untuk kesejahteraan umum;
Penyimpangan konstitusional yang terjadi pada awal kemerdekaan yaitu:
1) Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif yang ikut menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara, atas dasar Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”.
2) Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi cabinet parlementer, setelah dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Akibatnya dibentuklah kabinet yang pertama negara RI yang dipimpin Perdana Menteri Sutan Syahri Pemerintahan parlementer tidak berjalan sebagaimana harapan Maklumat Pemerintahan 14 November 1945, karena keadaan politik dan keamanan negara, misalnya penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir 2 Oktober 1946, serangan umum Belanda tahun 1947, dan pemberontakan PKI Madiun. Kejadian ini memaksa presiden untuk mengambil alih kekuasaan menjadi system pemerintahan presidensial.
Cracking
Cracking
Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil. Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.
Penyalahgunaan Blog
Penyalahgunaan Blog
Blog pada umumnya digunakan untuk menyampaikan informasi. Seharusnya informasi yang di sampaikan adalah informasi yang bermanfaat. Tetapi saat ini banyak yang menggunakan blog sebagai sarana membagikan link download video porno, gambar porno, bahkan untuk berjualan video porno.
Phising
Phising
Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti posnel atau pesan instan.
Penipuan
Penipuan
Dengan berkembangnya penggunaan internet membuat peluang berdagang terbuka lebar melalui Toko Online. Tapi ada beberapa orang yg memanfaatkan peluang ini untuk melakukan penipuan kepada para pembeli. Hal ini sangat merugikan, baik bagi penjual maupun pembeli. Karena bagi penjual yang baru memulai usaha Online akan sangat kesulitan mendapatkan kepercayaan dari pembeli. Begitu juga bagi pembeli, akan sangat sulit mencari penjual yang bisa dipercaya.
Penyalahgunaan Internet
Penyalahgunaan Internet
1. Spam
Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming
Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring sosial.
Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklan televisi dan spam jaringan berbagi.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab
Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab
Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab
Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab
Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab
Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab
Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab
Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab
Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secar Bebas dan Bertanggung Jawab
Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud atas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
SOAL DAN KUNCI JAWABAN
SOAL DAN KUNCI JAWABAN
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
1. Berikut ini merupakan penyebab pencemaran lingkungan, kecuali ....
a. Banyaknya kendaraan bermotor
b. Penghijauan di daerah perkotaan
c. Memberantas hama dengan pestisida
d. Banyaknya pabrik di tempat pemukiman
2. Peristiwa masuknya zat-zat atau komponen lain yang merugikan ke dalam suatu lingkungan baik darat, perairan maupun udara disebut ....
a. Pencemaran
b. Pemasukan
c. Peresapan
d. Pembesaran
3. Berikut adalah ciri-ciri sungai yang telah mengalami pencemaran oleh limbah yang dibuang secara sembarangan oleh pabrik yang tidak bertanggung jawab, kecuali ....
a. Air menjadi penuh buih
b. Air berubah warna
c. Air menjadi berbau
d. Air tampak jernih
4. Penyakit minamata yang pernah terjadi di Jepeng disebabkan oleh pencemaran ...
a. Karbo dioksida
b. Detergen
c. Raksa
d. Minyak tanah
5. Lapisan ozon yang melingkupi bumi semakin tipis akibat tingginya kadar CFC di udara. CFC terdapat pada benda berikut ini, kecuali ....
a. Pendingin ruangan AC
b. Pendingin lemari es
c. Mesin cuci
d. Penyemprot rambut/hair spray
6. Air merupakan zat yang sangat mudah tercemar, karena ....
a. Air tidak berwarna
b. Air mudah dibawa-bawa
c. Air tidak berbau
d. Air mengalir melewati banyak tempat
7. Penggunaan pupuk buatan yang berlebihan bisa menyebabkan tanah menjadi tidak subur lagi, karena ....
a. Tanah menjadi jenuh karena kebanyakn pupuk
b. Tanaman membutuhkan jenis pupuk yang lain
c. Pengurai mati karena terlalu banyak pupuk
d. Pengurai tidak dapat menguraikan pupuk buatan
8. Usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah polusi udara adalah ....
a. Melarang kendaraan bermotor masuk ke perkotaan
b. Penggunaan kendaraan bermotor yang hemat bahan bakar
c. Menghentikan produksi barang yang bisa merusak ozon
d. Mengumpulkan pabrik-pabrik dalam satu lokasi
9. Kegiatan yang dapat mencemari lingkungan adalah ....
a. Tidak membuang sampah sembarangan
b. Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil
c. Membakar sampah yang sudah menumpuk
d. Menggunakan bahan-bahan yang ramah ligkungan
10. Pencemaran udara disebabkan oleh berbagai polutan. Bahan yang menyebabkan rusaknya lapisan ozon di atmosfer, yaitu ....
a. CO
b. SO
c. CFC
d. NO
11. Cairnya gunung es di kutub membuat permukaan air laut naik. Hal tersebut disebabkan oleh ....
a. Hujan asam
b. Pemanasan global
c. Tingginya kadar CO bumi
d. Tingginya bahan oksida sulfur
12. Akibat dari adanya pencemaran udara adalah ....
a. Meningkanya suhu bumi karena efek rumah kaca
b. Menurunya kesuburan tanah
c. Timbulnya penyakit kolera dan tifus
d. Menyebabkan eutrofika pada perairan
13. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan jika memenuhi kriteria di bawah ini, kecuali ....
a. Didapat dalam jumlah yang melebihi normal
b. Berada pada tempat yang semestinya
c. Mengganggu kesehatan
d. Merusak lingkungan
14. Gas yang bersifat racun, dapat menimbulkan rasa sakit pada mata, saluran pernapasan, dan paru-paru adalah ....
a. Belerang oksida
b. Karbon monoksida
c. Nitrogen oksida
d. Kloro fluoro karbon
15. Dampak terjadinya lubang ozon, kecuali ....
a. Menimbulkan kangker kulit
b. Menimbulkan batuk
c. Menimbulkan kangker mata pada sapi
d. Mengurangi daya kekebalan pada manusia
16. Membuang sampah ke sungai dapat mengakibatkan hal-hal berikut, kecuali ....
a. Pencemaran air dan tanah
b. Penyumbatan air saat hujan
c. Memperkaya kandungan organik air sungai
d. Pedangkalan sungai dan bau tak sedap
17. Usaha yang perlu dilakukan untuk menghutankan kembali hutan yang telah rusak adalah dengan ....
a. Penebangan pohon
b. Membakar hutan
c. Reboisasi
d. Terasering
18. Pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan pertanian antara lain, kecuali ....
a. Polusi suara dari mesin pengolah lahan
b. Polusi air akibat penggunaan pestisida
c. Polusi tanah akibat pembuangan plastik
d. Polusi udara akibat penyemprotan hama
19. Terjadinya hujan asam adalah berasal dari reaksi antara uap air di atmosfer dengan ....
a. Gas freon
b. Gas karbon dioksida
c. Gas karbon monoksida
d. Gas sulfur dioksida
20. Fungsi lapisan ozon pda atmosfer bumi adalah sebagai pelindung bumi dari ....
a. Sinar inframerah matahari
b. Sinar ultraviolet matahari
c. Efek rumah kaca oleh gas ozon
d. Pengaruh gerhana matahari
SOAL DAN KUNCI JAWABAN
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
1. Berikut ini merupakan penyebab pencemaran lingkungan, kecuali ....
a. Banyaknya kendaraan bermotor
b. Penghijauan di daerah perkotaan
c. Memberantas hama dengan pestisida
d. Banyaknya pabrik di tempat pemukiman
2. Peristiwa masuknya zat-zat atau komponen lain yang merugikan ke dalam suatu lingkungan baik darat, perairan maupun udara disebut ....
a. Pencemaran
b. Pemasukan
c. Peresapan
d. Pembesaran
3. Berikut adalah ciri-ciri sungai yang telah mengalami pencemaran oleh limbah yang dibuang secara sembarangan oleh pabrik yang tidak bertanggung jawab, kecuali ....
a. Air menjadi penuh buih
b. Air berubah warna
c. Air menjadi berbau
d. Air tampak jernih
4. Penyakit minamata yang pernah terjadi di Jepeng disebabkan oleh pencemaran ...
a. Karbo dioksida
b. Detergen
c. Raksa
d. Minyak tanah
5. Lapisan ozon yang melingkupi bumi semakin tipis akibat tingginya kadar CFC di udara. CFC terdapat pada benda berikut ini, kecuali ....
a. Pendingin ruangan AC
b. Pendingin lemari es
c. Mesin cuci
d. Penyemprot rambut/hair spray
6. Air merupakan zat yang sangat mudah tercemar, karena ....
a. Air tidak berwarna
b. Air mudah dibawa-bawa
c. Air tidak berbau
d. Air mengalir melewati banyak tempat
7. Penggunaan pupuk buatan yang berlebihan bisa menyebabkan tanah menjadi tidak subur lagi, karena ....
a. Tanah menjadi jenuh karena kebanyakn pupuk
b. Tanaman membutuhkan jenis pupuk yang lain
c. Pengurai mati karena terlalu banyak pupuk
d. Pengurai tidak dapat menguraikan pupuk buatan
8. Usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah polusi udara adalah ....
a. Melarang kendaraan bermotor masuk ke perkotaan
b. Penggunaan kendaraan bermotor yang hemat bahan bakar
c. Menghentikan produksi barang yang bisa merusak ozon
d. Mengumpulkan pabrik-pabrik dalam satu lokasi
9. Kegiatan yang dapat mencemari lingkungan adalah ....
a. Tidak membuang sampah sembarangan
b. Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil
c. Membakar sampah yang sudah menumpuk
d. Menggunakan bahan-bahan yang ramah ligkungan
10. Pencemaran udara disebabkan oleh berbagai polutan. Bahan yang menyebabkan rusaknya lapisan ozon di atmosfer, yaitu ....
a. CO
b. SO
c. CFC
d. NO
11. Cairnya gunung es di kutub membuat permukaan air laut naik. Hal tersebut disebabkan oleh ....
a. Hujan asam
b. Pemanasan global
c. Tingginya kadar CO bumi
d. Tingginya bahan oksida sulfur
12. Akibat dari adanya pencemaran udara adalah ....
a. Meningkanya suhu bumi karena efek rumah kaca
b. Menurunya kesuburan tanah
c. Timbulnya penyakit kolera dan tifus
d. Menyebabkan eutrofika pada perairan
13. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan jika memenuhi kriteria di bawah ini, kecuali ....
a. Didapat dalam jumlah yang melebihi normal
b. Berada pada tempat yang semestinya
c. Mengganggu kesehatan
d. Merusak lingkungan
14. Gas yang bersifat racun, dapat menimbulkan rasa sakit pada mata, saluran pernapasan, dan paru-paru adalah ....
a. Belerang oksida
b. Karbon monoksida
c. Nitrogen oksida
d. Kloro fluoro karbon
15. Dampak terjadinya lubang ozon, kecuali ....
a. Menimbulkan kangker kulit
b. Menimbulkan batuk
c. Menimbulkan kangker mata pada sapi
d. Mengurangi daya kekebalan pada manusia
16. Membuang sampah ke sungai dapat mengakibatkan hal-hal berikut, kecuali ....
a. Pencemaran air dan tanah
b. Penyumbatan air saat hujan
c. Memperkaya kandungan organik air sungai
d. Pedangkalan sungai dan bau tak sedap
17. Usaha yang perlu dilakukan untuk menghutankan kembali hutan yang telah rusak adalah dengan ....
a. Penebangan pohon
b. Membakar hutan
c. Reboisasi
d. Terasering
18. Pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan pertanian antara lain, kecuali ....
a. Polusi suara dari mesin pengolah lahan
b. Polusi air akibat penggunaan pestisida
c. Polusi tanah akibat pembuangan plastik
d. Polusi udara akibat penyemprotan hama
19. Terjadinya hujan asam adalah berasal dari reaksi antara uap air di atmosfer dengan ....
a. Gas freon
b. Gas karbon dioksida
c. Gas karbon monoksida
d. Gas sulfur dioksida
20. Fungsi lapisan ozon pda atmosfer bumi adalah sebagai pelindung bumi dari ....
a. Sinar inframerah matahari
b. Sinar ultraviolet matahari
c. Efek rumah kaca oleh gas ozon
d. Pengaruh gerhana matahari
Social Engineering
social engineering memilikidua level : fisikdanpsikologis. Karenaitu ,dalamusahauntukmeningkatkansistemkeamanankomputer , makakeduaaspekiniharusdiperhatikan . satuhal yang seringdilupakanolehorganisasiadalahcaramembuatproseduruntukmenenganiseranganterhadap social engineering. Perusahaan dapatsajamenghabiskandanabesaruntukmembeliperangkatkarasdanperangkatlunak, antivirus, dansebagainyauntukmeningkatkankeamanansistem, namunitusemuaakanmubazirjikamengabaikanpencegahanterhadapserangan social engineering. Olehkarenaitu, organisasiharusmembuatkebijakanuntukpencegahanseranganterhadap social engineering.Menurut Sarah Granger,beberapakebijakan yang dapatdibuat, antara lain :
1. Pencegahansecarafisik
Salah satucarauntukmenanggulangiserangan social engineering adalahmemilikisistemkeamanansecarafisik. Setiap orang yang masukataukeluargedungharusmemiliki ID yang diperiksadandiverivikasitanpaterkecuali.Sistempemeriksaandanverifikasitersebutharusmemastikanbahwatidakada orang yang masukkedalamgedung yang tidakmemilikiotorisasi. Dokumen-dokumenpentingdanrahasiaharusdisimpandalamlaci-lacidokumen yang terkuncidantidakdapatdiaskessecarafisikoleh orang yang tidakberhak.Dokumen-dokumenpenting yang ingindibuangketempatsampahharusdihancurkanterlebihdahulu.Demikianjuga, perangkatpenyimpanan yang ingindibuangharusdikosongkandari data-data yang mungkin d igunakanuntuktujuan yang tidakbaik.
2. Mewaspadaipihak yang mengakurekananperusahaan
Dalammelakukanpenyerangan, sering kali pelakuberpura-purasebagaipihak lain yank merupakanrekanandariperusahaan, sepertipengelolagedung, pegawaitelepon, pegawai cleaning service, jasakurir, dansebagainya. Pelakumemintainformasitertentudenganalasanuntukkeperluanpekerjaan yang dilakukanolehpelaku.Karenatidakcuriga, jaryawanakanmemberiinformasi yang diminta. Dengancaraitu, pelakudapatdenganmudahmemperdayakorbannya. Untukmencegahhalsepertiiniterjadi, perusahaanharusmengingatkankaryawan agar berhati-hatijikaadapelaku yang mengakudaripihakrekananorganisasimulaimemintainformasitertentu yang tidak biasa.
3. Training, training, dan retraining
4. Berfikirlayaknyapenyayang
5. Meresponsseranganterhadap social engineering
social engineering memilikidua level : fisikdanpsikologis. Karenaitu ,dalamusahauntukmeningkatkansistemkeamanankomputer , makakeduaaspekiniharusdiperhatikan . satuhal yang seringdilupakanolehorganisasiadalahcaramembuatproseduruntukmenenganiseranganterhadap social engineering. Perusahaan dapatsajamenghabiskandanabesaruntukmembeliperangkatkarasdanperangkatlunak, antivirus, dansebagainyauntukmeningkatkankeamanansistem, namunitusemuaakanmubazirjikamengabaikanpencegahanterhadapserangan social engineering. Olehkarenaitu, organisasiharusmembuatkebijakanuntukpencegahanseranganterhadap social engineering.Menurut Sarah Granger,beberapakebijakan yang dapatdibuat, antara lain :
1. Pencegahansecarafisik
Salah satucarauntukmenanggulangiserangan social engineering adalahmemilikisistemkeamanansecarafisik. Setiap orang yang masukataukeluargedungharusmemiliki ID yang diperiksadandiverivikasitanpaterkecuali.Sistempemeriksaandanverifikasitersebutharusmemastikanbahwatidakada orang yang masukkedalamgedung yang tidakmemilikiotorisasi. Dokumen-dokumenpentingdanrahasiaharusdisimpandalamlaci-lacidokumen yang terkuncidantidakdapatdiaskessecarafisikoleh orang yang tidakberhak.Dokumen-dokumenpenting yang ingindibuangketempatsampahharusdihancurkanterlebihdahulu.Demikianjuga, perangkatpenyimpanan yang ingindibuangharusdikosongkandari data-data yang mungkin d igunakanuntuktujuan yang tidakbaik.
2. Mewaspadaipihak yang mengakurekananperusahaan
Dalammelakukanpenyerangan, sering kali pelakuberpura-purasebagaipihak lain yank merupakanrekanandariperusahaan, sepertipengelolagedung, pegawaitelepon, pegawai cleaning service, jasakurir, dansebagainya. Pelakumemintainformasitertentudenganalasanuntukkeperluanpekerjaan yang dilakukanolehpelaku.Karenatidakcuriga, jaryawanakanmemberiinformasi yang diminta. Dengancaraitu, pelakudapatdenganmudahmemperdayakorbannya. Untukmencegahhalsepertiiniterjadi, perusahaanharusmengingatkankaryawan agar berhati-hatijikaadapelaku yang mengakudaripihakrekananorganisasimulaimemintainformasitertentu yang tidak biasa.
3. Training, training, dan retraining
4. Berfikirlayaknyapenyayang
5. Meresponsseranganterhadap social engineering
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Ketua : Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Sc
Sekjen : H. Imam Nahrowi
Bendahara : H. Bachrudin Nasori
Alamat Kantor DPP : Jl. Raden Saleh No. 9, Jakarta Pusat 10350
Telp : 021‐ 3929801
Fax : 021‐ 31927288
PARTAI NASDEM
PARTAI NASDEM
Ketua : Surya Paloh
Sekjen : Patrice Rio Capella
Bendahara : Frankie Turtan
Alamat Kantor DPP : Jl. RP. Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Jakarta 10350
Telp : 021‐ 3929801
Fax : 021‐ 31927288
Langganan:
Postingan (Atom)