Kamis, 19 Februari 2015
MANFAAT MEMBACA AL-QUR'AN
=¤= MANFAAT MEMBACA AL-QUR'AN =¤=
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim
1. Ayat-ayat al-Qur'an yang dibaca setiap hari akan memberikan motivasi dan penyemangat bagi si pembacanya.
2. Ketika membaca al-Qur'an, Allah akan menegur diri kita pada setiap ayat-ayat-Nya.
3. Bacaan al-Qur'an yang melibatkan emosi akan memberikan kedamaian dan ketenangan yang tidak bisa dilukiskan, seperti yang dialami dan dirasakan oleh Sayyid Quthb Rahimahullah.
4. Orang yang membaca al-Qur'an akan senantiasa ingat Allah dan kembali kepada-Nya.
5. Orang yang membaca al-Qur'an akan selalu berada dalam kecukupan dan nikmat Allah meski ia merasakan serba kurang di dunia.
6. Ayat-ayat Allah akan menjadi penjaganya selama ia hidup di dunia, karena ia telah menjaga
ayat-ayat-Nya.
7. Orang yang paham al-Qur'an adalah orang yang memiliki banyak ilmu.
8. Orang yang membaca al-Qur'an bagaikan orang yang sedang menyelami samudera kehidupan, dan mengambil manfaat darinya.
9. Orang yang selalu akrab dengan ayat-ayat akan diberikan jiwa yang sejuk, hati yang damai dan pikiran yang jernih, sehingga membuatnya ingin selalu beramal, kreatif, inovatif dan produktif.
10. Orang yang membaca al-Qur'an akan selalu berada dalam kegembiraan dan penuh harapan, di saat orang lain merasakan kesedihan, kecemasan dan rasa pesimis. Karena diri mereka selalu dipompa dengan siraman ayat-ayat-Nya yang lembut.
11. Orang yang rajin membaca al-Qur'an akan selalu diberikan jalan kemudahan dan petunjuk sehingga tidak mudah untuk menyimpang dan menyerah karena ayat-ayat Allah akan selalu mengingatkan dirinya ketika dirinya 'tersandung dosa dan maksiat.'
12. Orang yang membaca dan menjaga al-Qur'an selalu berada dalam lindungan dan penjagaan Allah.
13. Ayat-ayat al-Qur'an mengajak pembacanya untuk senantiasa berpikir, merenung dan beramal sebanyak-banyaknya.
Dan masih banyak manfaat-manfaat lainnya yang terus update dengan kondisi kehidupan kita ...
Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu belajar dan meningkatkan diri untuk lebih dekat lagi dengan al-Qur'an... Amiin ....
MACAM-MACAM SURGA
~..MACAM-MACAM SURGA..~
1. SURGA FIRDAUS
2. SURGA ’ADN
3. SURGA NAIM
4. SURGA MA’WA
5. SURGA DARUSSALAM
6. SURGA DARUL MUQAMAH
7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN
8. SURGA KHULDI
Keterangan:
1. SURGA FIRDAUS: surga yang diciptakan dari emas yang merah dan diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya, menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluaannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya.
2. SURGA ‘ADN: surga yang diciptakan dari intan putih dan diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah (An Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal shaleh (Thaha:75-76), banyak berbuat baik (Fathir: 32-33), sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Ar-Ra’ad:22-23)
3. SURGA NAIM: surga yang diciptakan dari perak putih dan diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh. Al Qalam: 34
4. SURGA MA’WA: surga yang diciptakan dari jamrud hijau dan diperuntukan bagi orang- orang yang bertakwa kepada Allah (An Najm: 15), beramal shaleh (As Sajdah: 19), serta takut kepada kebesaran Allah dan menahan hawa nafsu (An Naziat : 40-41)
5. SURGA DARUSSALAM: surga yang diciptakan dari yakut merah dan diperuntukkan bagi orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh.
6. SURGA DARUL MUQAMAH: surga yang diciptakan dari permataa putih dan diperuntukkan bagi orang yang bersyukur kepada Allah. Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan kepada orang-orang yang bersyukur sebagaimana yg disebutkan di dalam surat Faathir ayat 35.
Sedangkan surga Darul
Muaqaamah ini terbuat dari permata putih.
7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN: surga yang diciptakan dari permata putih. Kata Al-Maqamul Amin menurut Dr M Taquid-Din dan Dr M Khan berarti tempat yang dan diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa. Sedangkan surga Al-Maqamul Amin ini terbuat dari permata putih.
8. SURGA KHULDI: surga yang diciptakan dari marjan merah dan kuning diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa).
SUBHANALLAH...
Semoga kita termasuk orang yang masuk surga dari 8 di atas...
Aamiin ya Allah...,
Lirik Lagu Iwan Fals – Galang Rambu Anarki
Lirik Lagu Iwan Fals – Galang Rambu Anarki
Intro : A D A
E A
A D A E A
Galang rambu anarki anakku
D A E A
Lahir awal januari menjelang pemilu
A D A E A
Galang rambu anarki dengarlah
D A E A
Terompet tahun baru menyambutmu
E A
A D A E A
Galang rambu anarki ingatlah
D A E D
Tangisan pertamamu ditandai bbm
E A
Membumbung tinggi (melambung)
Reff
E
Maafkan kedua orangtuamu
D E A
Kalau tak mampu beli susu
D A
Bbm naik tinggi
E A
Susu tak terbeli
D A
orang pintar tarik subsidi
E A
Mungkin bayi kurang gizi (anak kami)
A D A E A
Galang rambu anarki anakku
A C#m D E
Cepatlah besar matahariku
F#m E D7 E
Menangis yang keras, janganlah ragu
A C#m D E
Tinjulah congkaknya dunia buah hatiku
F#m E A
Doa kami di nadimu
Int. D E F#m E
D A G F#m F E A
G F#m F E A
E A E A
Lirik Lagu Aku Bukan Pilihan Hatimu – Ungu
Lirik Lagu Aku Bukan Pilihan Hatimu – Ungu
Jika memang diriku bukanlah menjadi pilihan hatimu
Mungkin sudah takdirnya kau dan aku takkan mungkin bersatu
Harus slalu kau tahu
Ku mencintamu disepanjang waktuku
Harus slalu kau tahu
Semua abadi untuk slamanya
Karena ku yakin cinta dalam hatiku
Hanya milikmu sampai akhir hidupku
Karena ku yakin disetiap hembus nafasku
Hanya dirimu satu yang slalu ku rindu
Jika memang diriku bukanlah menjadi pilihan hatimu…
Lembaga Negara
Lembaga Negara
Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945 (UUDS 1950):
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA) .
MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat. Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president). Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar dan tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
Tugas DPR pada masa itu adalah, memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden, memberikan persetujuan atas PERPU, memberikan persetujuan atas Anggaran, meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
Di samping itu, UUDS 1950 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan dalam amandemen antara lain, mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum {Pasal 1 ayat (3)} dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945 dengan menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Menghilangkan supremasi kewenangannya. Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN. Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu). Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat. Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU. Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah. Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR. Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja. Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR. Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR. Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)]. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang. Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
KOMISI YUDISIAL
Selain kedua badan kekuasaan kehakiman tersebut ada lagi satu lembaga baru yang kewenangannya ditentukan dalam UUD, yaitu komisi Yudisial. Dewasa ini, banyak negara terutama negara-negara yang sudah maju mengembangkan lembaga komisi Yudisial (judicial commisions) semacam ini dalam lingkungan peradilan dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya maupun di lingkungan organ-organ pemerintahan pada umumnya. Meskipun lembaga baru ini tidak menjalankan kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya diatur dalam UUD 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, karena itu, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman.
2.2 Sistim Pemerintahan & Sistim Kabinet
Sistem Parlementer pada UUDS 1950
Negara Indonesia merupakan negara yang berpenduduk terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam, baik dari suku bangsa, etnisitas, anutan agama, maupun dari segi-segi lainnya dengan wilayah yang sangat luas. Kompleksitas dan keragaman itu sangat menentukan peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat, sehingga tidak dapat dihindari keharusan berkembangnya sistem multi-partai dalam sistem demokrasi yang hendak dibangun. Agar peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat tersebut dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya menurut prosedur demokrasi (procedural democracy), berkembang keinginan agar sistem pemerintahan yang dibangun adalah sistem Parlementer ataupun setidak-tidaknya varian dari sistem pemerintahan parlementer dengan konsep negara serikat atau federal.
UUDS 1950 sejatinya merupakan hasil koreksi atas konstitusi sebelumnya yakni Konstitusi RIS yang mengedepankan konsep negara federal . Perubahan dari Konstitusi RIS ke UUDS 1950 merupakan hasil kehendak rakyat dimana keseluruhan konsep federal dianggap tidak mengena dengan kondisi masyarakat Indonesia. Kehendak rakyat ialah mengganti konsep negara federal dengan konsep negara kesatuan namun tetap menggunakan sistem pemerintahan kabinet Parlementer. Sistem parlementer atau sistem pertanggungjawaban dewan menteri kepada Parlemen menempatkan presiden sebagai Kepala Negara dan bukan Kepala Pemerintahan. Hal ini disebut dengan tegas pada pasal 45 UUDS 1950. Pertanggungjawaban atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan sesuai dengan pasal 83 (2) UUDS 1950 diletakkan pada pundak menteri-menteri baik secara bersama-sama atau masing-masing.
Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Kabinet (Dewan Menteri) dapat dijatuhkan oleh Parlemen (DPR), yakni bilamana parlemen menganggap cukup alasan dari tidak diterimanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang dijalankan oleh kabinet tersebut. Namun, sebagai imbangan dari pertanggungjawaban Menteri, DPR pun dapat dibubarkan apabila Dewan Menteri mengganggap DPR tidaklah representatif dengan pengajuan kepada Presiden, hal ini sesuai dengan pasal 84 UUDS 1950 dimana pembubaran tersebut membawa konsekuensi adanya pemilihan anggota DPR ulang.
Lembaga Negara
Lembaga Negara
Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945 (UUDS 1950):
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA) .
MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat. Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president). Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar dan tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
Tugas DPR pada masa itu adalah, memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden, memberikan persetujuan atas PERPU, memberikan persetujuan atas Anggaran, meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
Di samping itu, UUDS 1950 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan dalam amandemen antara lain, mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum {Pasal 1 ayat (3)} dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945 dengan menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Menghilangkan supremasi kewenangannya. Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN. Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu). Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat. Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU. Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah. Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR. Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja. Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR. Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR. Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)]. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang. Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
KOMISI YUDISIAL
Selain kedua badan kekuasaan kehakiman tersebut ada lagi satu lembaga baru yang kewenangannya ditentukan dalam UUD, yaitu komisi Yudisial. Dewasa ini, banyak negara terutama negara-negara yang sudah maju mengembangkan lembaga komisi Yudisial (judicial commisions) semacam ini dalam lingkungan peradilan dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya maupun di lingkungan organ-organ pemerintahan pada umumnya. Meskipun lembaga baru ini tidak menjalankan kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya diatur dalam UUD 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, karena itu, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman.
2.2 Sistim Pemerintahan & Sistim Kabinet
Sistem Parlementer pada UUDS 1950
Negara Indonesia merupakan negara yang berpenduduk terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam, baik dari suku bangsa, etnisitas, anutan agama, maupun dari segi-segi lainnya dengan wilayah yang sangat luas. Kompleksitas dan keragaman itu sangat menentukan peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat, sehingga tidak dapat dihindari keharusan berkembangnya sistem multi-partai dalam sistem demokrasi yang hendak dibangun. Agar peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat tersebut dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya menurut prosedur demokrasi (procedural democracy), berkembang keinginan agar sistem pemerintahan yang dibangun adalah sistem Parlementer ataupun setidak-tidaknya varian dari sistem pemerintahan parlementer dengan konsep negara serikat atau federal.
UUDS 1950 sejatinya merupakan hasil koreksi atas konstitusi sebelumnya yakni Konstitusi RIS yang mengedepankan konsep negara federal . Perubahan dari Konstitusi RIS ke UUDS 1950 merupakan hasil kehendak rakyat dimana keseluruhan konsep federal dianggap tidak mengena dengan kondisi masyarakat Indonesia. Kehendak rakyat ialah mengganti konsep negara federal dengan konsep negara kesatuan namun tetap menggunakan sistem pemerintahan kabinet Parlementer. Sistem parlementer atau sistem pertanggungjawaban dewan menteri kepada Parlemen menempatkan presiden sebagai Kepala Negara dan bukan Kepala Pemerintahan. Hal ini disebut dengan tegas pada pasal 45 UUDS 1950. Pertanggungjawaban atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan sesuai dengan pasal 83 (2) UUDS 1950 diletakkan pada pundak menteri-menteri baik secara bersama-sama atau masing-masing.
Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Kabinet (Dewan Menteri) dapat dijatuhkan oleh Parlemen (DPR), yakni bilamana parlemen menganggap cukup alasan dari tidak diterimanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang dijalankan oleh kabinet tersebut. Namun, sebagai imbangan dari pertanggungjawaban Menteri, DPR pun dapat dibubarkan apabila Dewan Menteri mengganggap DPR tidaklah representatif dengan pengajuan kepada Presiden, hal ini sesuai dengan pasal 84 UUDS 1950 dimana pembubaran tersebut membawa konsekuensi adanya pemilihan anggota DPR ulang.
Lembaga Negara
Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945 (UUDS 1950):
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA) .
MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat. Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president). Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar dan tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
Tugas DPR pada masa itu adalah, memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden, memberikan persetujuan atas PERPU, memberikan persetujuan atas Anggaran, meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
Di samping itu, UUDS 1950 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan dalam amandemen antara lain, mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum {Pasal 1 ayat (3)} dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945 dengan menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Menghilangkan supremasi kewenangannya. Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN. Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu). Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat. Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU. Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah. Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR. Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja. Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR. Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR. Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)]. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang. Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
KOMISI YUDISIAL
Selain kedua badan kekuasaan kehakiman tersebut ada lagi satu lembaga baru yang kewenangannya ditentukan dalam UUD, yaitu komisi Yudisial. Dewasa ini, banyak negara terutama negara-negara yang sudah maju mengembangkan lembaga komisi Yudisial (judicial commisions) semacam ini dalam lingkungan peradilan dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya maupun di lingkungan organ-organ pemerintahan pada umumnya. Meskipun lembaga baru ini tidak menjalankan kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya diatur dalam UUD 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, karena itu, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman.
2.2 Sistim Pemerintahan & Sistim Kabinet
Sistem Parlementer pada UUDS 1950
Negara Indonesia merupakan negara yang berpenduduk terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam, baik dari suku bangsa, etnisitas, anutan agama, maupun dari segi-segi lainnya dengan wilayah yang sangat luas. Kompleksitas dan keragaman itu sangat menentukan peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat, sehingga tidak dapat dihindari keharusan berkembangnya sistem multi-partai dalam sistem demokrasi yang hendak dibangun. Agar peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat tersebut dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya menurut prosedur demokrasi (procedural democracy), berkembang keinginan agar sistem pemerintahan yang dibangun adalah sistem Parlementer ataupun setidak-tidaknya varian dari sistem pemerintahan parlementer dengan konsep negara serikat atau federal.
UUDS 1950 sejatinya merupakan hasil koreksi atas konstitusi sebelumnya yakni Konstitusi RIS yang mengedepankan konsep negara federal . Perubahan dari Konstitusi RIS ke UUDS 1950 merupakan hasil kehendak rakyat dimana keseluruhan konsep federal dianggap tidak mengena dengan kondisi masyarakat Indonesia. Kehendak rakyat ialah mengganti konsep negara federal dengan konsep negara kesatuan namun tetap menggunakan sistem pemerintahan kabinet Parlementer. Sistem parlementer atau sistem pertanggungjawaban dewan menteri kepada Parlemen menempatkan presiden sebagai Kepala Negara dan bukan Kepala Pemerintahan. Hal ini disebut dengan tegas pada pasal 45 UUDS 1950. Pertanggungjawaban atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan sesuai dengan pasal 83 (2) UUDS 1950 diletakkan pada pundak menteri-menteri baik secara bersama-sama atau masing-masing.
Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Kabinet (Dewan Menteri) dapat dijatuhkan oleh Parlemen (DPR), yakni bilamana parlemen menganggap cukup alasan dari tidak diterimanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang dijalankan oleh kabinet tersebut. Namun, sebagai imbangan dari pertanggungjawaban Menteri, DPR pun dapat dibubarkan apabila Dewan Menteri mengganggap DPR tidaklah representatif dengan pengajuan kepada Presiden, hal ini sesuai dengan pasal 84 UUDS 1950 dimana pembubaran tersebut membawa konsekuensi adanya pemilihan anggota DPR ulang.
Langganan:
Postingan (Atom)